Senin, 18 Juni 2012

KEDUDUKAN ANAK LUAR KAWIN DITINJAU DARI HUKUM PERDATA DAN HUKUM ISLAM

KEDUDUKAN ANAK LUAR KAWIN DITINJAU DARI
HUKUM PERDATA DAN HUKUM ISLAM


PENDAHULUAN

Latar Belakang

       Anak merupakan generasi muda pewaris suatu bangsa. Suatu bangsa akan menjadi kuat, makmur dan sejahtera apabila generasi mudanya terbina, terbimbing, dan terlindung hak-haknya. Pembinaan anak merupakan tanggung jawab orang tua atau keluarga, masyarakat, sekolah dan pemerintah serta anak itu sendiri akan sangat menentukan kelangsungan hidup serta pertumbuhan dan perkembangan jasmani, rohani, dan mental anak sebagai kader penerus perjuangan bangsa. Dalam proses pembangunan apabila tidak ada upaya perlindungan terhadap anak maka akan menimbulkan berbagai masalah sosial dan ini akan mengganggu jalannya pembangunan itu sendiri, mengganggu ketertiban dan keamanan negara.
         Kedudukan anak luar kawin dalam kehidupan sehara-hari adalah serba sulit, di satu pihak karena status yang demikian oleh sebagian msyarakat mereka dipandang rendah dan hina, di lain pihak dalam hal kesejahteraan dan hak keperdataan masih mendapat pembatasan-pembatasan.
          Manusia sejak lahir menjadi pendukung hak dan kewajiban. Begitu juga dengan anak luar kawin, mereka juga sebagai pendukung hak dan kewajiban sebagaimana dengan anggota masyarakat lainnya. Karena itu anak luar kawin juga berhak mendapatkan perlindungan hukum termasuk dalam bidang keperdataannya seperti yang dapat dinikmati oleh anak-anak lainnya. Tidak boleh ada diskriminasi dalam hal menyangkut hak asasi manusia. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa semua warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum.
         Walaupun disadari bahwa anak sebagai subjek hukum dan sekaligus sebagai generasi pewaris untuk pembangunan dan memimpin negara di kemudian hari, namun dalam kenyataannya masih banyak anak-anak yang belum menikmati haknya.
            Menurut pasal 34 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, kedudukan anak luar kawin akan diatur dalam Peraturan Pemerintah, namun sampai saat ini belum terwujud. Hal demikian berarti sarana hukum yang tersedia bagi penyelesaian masalah anak luar kawin sampai saat ini belum memadai.


Permasalahan

Berdasarkan latar belakang tersebut diatas maka, Penulis akan membahas mengenai :
Bagaimanakah hubungan hukum anak luar kawin dengan orang tuanya ditinjau dari hukum perdata dan hukum islam serta bagaimanakah kedudukan dari anak luar kawin dalam hal pewarisan ditinjau dari hukum perdata dan hukum islam.


BAB II
PEMBAHASAN

1. Hubungan Hukum Anak Luar Kawin dengan Orang Tuanya
    A.    Menurut Hukum Perdata

              Adanya hubungan hukum antara seorang anak dengan orang lain menimbulkan hak dan      kewajiban pada kedua belah pihak. Keadaan yang demikian juga berlaku pada hubungan yang     bersifat kekeluargaan. Seorang anak berhak mendapatkan nafkah dari orang tuanya sampai anak     itu kawin atau dapat berdiri sendiri. Sebaliknya apabila anak tersebut telah dewasa ia wajib     memelihara menurut kemampuan orang tua dan keluarganya dalam garis lurus ke atas bila     mereka membutuhkannya. Maka, hak dan kewajiban ini selalu ada pada orang-orang yang     antara mereka satu sama lain mempunyai hubungan hukum.
        Anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah atau sebelum 180 hari dari     perkawinan orang tuanya disebut anak luar kawin (tidak sah) begitu juga dengan anak yang     dilahirkan 300 hari setelah perkawinan bubar adalah tidak sah ( Pasal 255 KUH Perdata).
        Agar anak luar kawin tersebut mempunyai hubungan hukum dengan ibu dan ayahnya,     maka menurut ketentuan Pasal 280 KUH Perdata, ayah ibunya harus melakukan tindakan     pengakuan. Apabila ayah ibunya tidak melakukan tindakan pengakuan maka dapat      menyebabkan anak tersebut tidak ber-ayah dan tidak ber-ibu.
        Sedangkan menurut ketentuan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974,     anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan     keluarga ibunya. Tetapi tidak menyebutkan tentang boleh menyelidiki siapa bapak si anak. Dan     nampaknya Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tidak membenarkan pengakuan terhadap anak     luar kawin, seperti KUH Perdata yang tegas menyatakan (Hadikusuma, 1990:134). 
        Memperhatikan ketentuan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan, dapat     diketahui bahwa anak luar kawin demi hukum mempunyai hubungan keperdataan dengan ibu     dan keluarga ibunya tanpa diperlukan suatu perbuatan hukum untuk itu. Hal ini berbeda dengan     ketentuan Pasal 280 KUH Perdata, di mana untuk memperoleh status agar memiliki hubungan     hukum antara ayah dan ibu dengan anak luar kawin haruslah anak itu diakui oleh ayah dan     ibunya. Ini berarti status diperoleh si anak tidak dengan sendirinya karena kelahiran, tetapi     karena adanya pengakuan dari ayah dan ibunya.
        Dengan adanya hubungan hukum itu barulah timbul kewajiban timbal balik antara anak     luar kawin dengan orang tuanya. Hubungan ini meliputi dalam hal memberi nafkah, perwalian,     izin kawin, hak mewaris dan lain-lain.
        Apabila pengakuan tidak dilakuka, apakah dengan cara sukarela atau dengan cara     paksaan, maka hubungan hukum itu tidak pernah ada dengan segala akibat yang merugikan bagi     si anak terutama selagi ia msih di bawah umur, tanpa adanya jaminan orang tuanya. Nasib anak     itu selanjutnya terserah kepada belas kasihan perorangan dalam masyarakat atau diselamatkan     oleh campur tangan pemerintah.

     B.   Menurut Hukum Islam

        Hukum Islam telah merumuskan bahwa semua anak yang dilahirkan di luar perkawinan     yang sah disebut dengan anak zina. Anak zina ialah anak yang dikandung oleh ibunya dari     seorang lelaki yang menggaulinya tanpa nikah yang dibenarkan oleh syara'.
         Islam menetapkan tenggang waktu untuk menentukan sah atau tidaknya seorang anak.     Apabila ada seorang perempuan melahirkan anak dalam keadaan pernikahan yang sah dengan     seorang laki-laki, akan tetapi jarak waktu antara terjadinya pernikahan dengan saat melahirkan     kurang dari 6 (enam) bulan, maka anak yang dilahirkan itu bukanlah anak yang sah bagi suami     ibunya. Demikian pula apabila seorang janda yang ditinggalkan mati oleh suaminya kemudian     melahirkan anak setelah lebih dari satu tahun dari kematian suaminya, maka anak yang     dilahirkan bukanlah anak sah bagi almarhum suami perempuan tersebut.
        Dalam hukum Islam anak yang dilahirkan di luar pernikahan mempunyai hubungan     perdata dengan pihak ibunya, baik dalam hal pemeliharaan, perwwalian, maupun dalam hal     pewarisan. Hubungan tersebut diperoleh dengan sendirinya, artinya tidak diperlukan suatu     perbuatan hukum tertentu. Seperti ditentukan dalam Pasal 100 Kompilasi Hukum Islam, anak     yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan     keluarga ibunya.

2.  Kedudukan Anak Luar Kawin dalam Hal Pewarisan
      A.  Menurut Hukum Perdata
    Hukum Perdata mengadakan 3 (tiga) golongan terhadap anak-anak :
     1. Anak sah, yaitu yang dilahirkan dalam perkawinan,
            2. Anak yang dilahirkan di luar perkawinan, tetapi diakui oleh ayah atau ibunya. Pertalian                    kekeluargaan ini hanya mengikat orang yang mengakui anak itu.
             3. Anak yang dilahirkan di luar perkawinan dan tidak diakui oleh ayahnya maupun ibunya.             Menurut hukum tidak punya ibu.

        Anak luar kawin, yang bapak ibunya tidak boleh kawin karena dekatnya hubungan darah     (anak sumbang), dan anak luar kawin yang berasal dari hubungan laki-laki dengan perempuan     yang salah satu atau keduanya terikat perkawinan (anak zina) tidak ada kemungkinan untuk     diakui oleh bapak dan atau ibunya. Anak seperti ini, tidak berhak sama sekali atas harta warisan     dari orang tuanya dan sebanyak-banyaknya hanya memperoleh sekedar nafkah yang cukup     untuk hidup.
        Terhadap anak luar kawin yang tidak diakui, karena tidak mempunyai keluarga maka     juga tidak ada ketentuan tentang hukum warisnya. Oleh karena itu anak luar kawin yang tidak     diakui tidak akan mewarisi dari siapapun juga.
        Anak luar kawin hanya mempunyai hubungan hukum dengan pihak orang yang     mengakuinya. Adapun dengan keluarga sedarah dari orang tua yang mengakui tersebut mereka     tidak mempunyai hubungan hukum sama sekali. Jadi mereka tidak berhak terhadap barang-    barang keluarga orang tua yang mengakuinya (Pasal 872 KUH Perdata). Dengan pengecualian,     apabila tidak meninggalkan ahli waris sampai dengan derajat yang mengizinkan pewarisan     maka anak luar kawin tersebut berhak menuntut seluruhnya harta warisan dengan     mengenyampingkan negara (Pasal 873 KUH Perdata).
        Anak luar kawin dapat disahkan dengan perkawinan orang tuanya atau dengan     perkawinan orang tuanya atau dengan surat pengesahan. Jika pengesahan karena perkawinan     orang tuanya maka keadaan anak tersebut sama dengan anak yang lahir dalam perkawinan.
    Hal ini berarti ia berhak penuh atas warisan yang terbuka dari peninggalan orang tuanya. Jika     pengesahan dilakukan dengan surat pengesahan maka dalam hal pewarisan tidak boleh     merugikan anak-anak sah yang ada sebelum pengesahan itu dilakukan.

     B.   Menurut Hukum Islam

        Hukum Islam menetapkan bahwa anak menempati garis kewarisan pertama dalam hal     menerima warisan dari orang tuanya. Mengenai anak zina sebagai anak tidak sah hanya     mempunyai hubungan hukum perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya, dan tidak     mempunyai hubungan hukum dengan ayah dan kerabat ayahnya.    
        Oleh karena anak zina, baik dia laki-laki ataupun perempuan tidak diakui hubungan     darahnya dengan ayahnya, maka dia tidak mewarisi harta ayahnya dan tidak pula dari seorang     kerabat ayahnya sebagaimana ayahnya tidak mewarisinya lantaran tidak ada sebab pusaka     mempusakai antara keduanya, yaitu hubungan darah. Oleh karena itu anak zina itu hanya diakui     hubungan darahnya dengan ibunya, maka dia mewarisi harta ibunya sebagaimana ia mewarisi     kerabat-kerabat ibunya, demikian pula sebaliknya. 
        Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 186 Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan     bahwa anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan saling mewarisi dengan     ibunya dan keluarga pihak ibunya. Jelaslah bahwa anak yang tidak bernasab kepada ayahnya     tidak dapat saling  mewarisi. 


BAB III
KESIMPULAN

Berdasarkan yang telah penulis kemukakan diatas maka, dapat disimpulkan :
Agar anak luar kawin mempunyai hubungan hukum dengan ayah atau ibunya, maka menurut     Pasal 280 KUH Perdata, ayah dan ibunya harus melakukan tindakan pengakuan. Apabila     tindakan pengakuan tidak dilakukan akan mengakibatkan anak tersebut tidak ber-ayah dan ber-    ibu. Sedangkan untuk anak zina dan anak sumbang tidak ada kemungkinan untuk diakui. Anak     luar kawin menurut Undang-Undang Perkawinan demi hukum mempunyai hubungan perdata     dengan ibunya.
Dalam Hukum Islam, anak luar kawin (zina) hanya mempunyai hubungan perdata dengan     ibunya.
Anak luar kawin yang diakui akan mewarisi dari orang yang mengakuinya dan anak luar kawin     yang tidak diakui tidak akan mewarisi siapapun juga.
Menurut Hukum Islam, anak luar kawin (zina) hanya mewarisi dari ibu dan pihak ibunya.




DAFTAR PUSTAKA

Ali, Zainuddin. Pelaksanaan Hukum Waris di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

Hadikusuma, Hilman. Hukum Perkawinan Indonesia. Bandung: Mandar Maju, 1990.

Najwan, Jhoni. Hukum Kewarisan Islam. Baitul Hikmah, 2003.

ASAS PERSONALITAS DALAM PERJANJIAN OUTSOURCING


ASAS PERSONALITAS DALAM PERJANJIAN OUTSOURCING

PENDAHULUAN

Kehidupan manusia pada masa sekarang ini tidak terlepas dari perjanjian. Perjanjian menurut pasal 1313 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.[1] Perjanjian dapat dibuat secara lisan maupun tertulis. Dahulu saat tingkat kepercayaan masih tinggi diantara para pihak perjanjian dapat dibuat secara lisan maupun tertulis. Namun seiring berjalannya waktu,  tingkat kepercayaan para pihak menurun sehingga perjanjian yang tertulis lebih diminati daripada perjanjian secara lisan yang kurang memberi kepastian hukum.
Perjanjian tertulis berdasarkan tempat pengaturannya dibagi menjadi dua,  yaitu perjanjian yang diatur di dalam KUH Perdata,  dan di luar KUH Perdata. Perjanjian yang diatur di dalam KUH Perdata disebut perjanjian bernama,  sedangkan di luar KUH Perdata disebut dengan perjanjian tidak bernama atau perjanjian jenis baru. Perjanjian bernama adalah perjanjian yang mempunyai nama sendiri yang sudah ditentukan oleh pembuat Undang-undang,  sedangkan perjanjian tidak bernama adalah perjanjian yang terdapat dalam masyarakat,  dan namanya tidak ditentukan oleh Undang-undang. Perjanjian jenis baru mempunyai jumlah yang tidak terbatas dengan nama yang disesuaikan pada kebutuhan para pihak yang mengadakannya,  seperti perjanjian kerja sama,  perjanjian pemasaran,  perjanjian pengelolaan.
Perjanjian jenis baru lahir berdasarkan asas kebebasan berkontrak,  dalam hal ini bebas yang dimaksud adalah bebas dalam menentukan isi,  bentuk,  hukum,  dan menentukan pada siapa akan membuat perjanjian. Bebas diatas tetap mempunyai batasan. Batasan tersebut adalah undang-undang,  kesusilaan,  dan ketertiban umum. Walaupun perjanjian jenis baru tidak ditentukan namanya oleh KUH Perdata,  ketentuan umum tentang perjanjian tetap harus diikuti oleh para pembuat perjanjian jenis baru,  termasuk tentang asas-asas perjanjiannya. Asas-asas dalam hukum perikatan yang diatur jelas dalam KUH Perdata adalah asas konsensualisme,  asas personalitas,  asas pacta sunt servanda,  dan asas kebebasan berkontrak.
Perjanjian kerja sama yang merupakan perjanjian jenis baru,  dapat melahirkan perjanjian kerja sama yang bermacam-macam,  salah satunya adalah outsourcing. Perjanjian outsourcing ini,  tidak hanya mengikat para pihak yang membuatnya tapi juga mengikat pihak ketiga. Hal ini tidak sejalan dengan asas personalitas (kepribadian),  karena dalam Pasal 1315 KUH Perdata suatu perjanjian hanya mengikat para pihak yang membuatnya saja dan tidak mengikat pihak ketiga ataupun pihak lainnya. Sedangkan semua perjanjian harus mengandung asas-asas hukum perjanjian yang tidak bertentangan satu sama lain.
Berdasarkan latar belakang di atas, maka penulis akan merumuskan masalah tentang hubungan antara asas personalitas (kepribadian) dengan sistem outsourcing, yang dituangkan dalam paper yang berjudul ASAS PERSONALITAS DALAM PERJANJIAN OUTSOURCING.

BAB II
ASAS PERSONALITAS DALAM PERJANJIAN OUTSOURCING

Memperkerjakan karyawan dalam ikatan kerja outsourcing nampaknya sedang menjadi trend atau model bagi pemilik atau pemimpin perusahaan baik itu perusahaan milik negara maupun milik swasta. Banyak perusahaan outsourching yakni perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan tenaga kerja aktif menawarkan ke perusahaan-perusahaan pemberi kerja, sehingga perusahaan yag memerlukan tenaga kerja tidak perlu susah mencari, menyeleksi, dan melatih tenaga kerja yang dibutuhkan.[2]
Secara legal tidak ada hubungan organisatoris antara organisasi dengan pekerja karena secara resmi pekerja adalah tetap karyawan dari perusahaan outsourcing. Gajinyapun dibayarkan oleh perusahaan outsourcing setelah pihaknya memperoleh pembayaran dari perusahaan pemakai tenaga kerja. Tentu saja gaji itu di berikan setelah dipotong oleh perusahaan outsourcing. Perintah kerja walaupun sejatinya diberikan oleh perusahaan pemakai tenaga kerja akan tetapi resminya juga diberikan oleh perusahaan outsourcing.[3]
Outsourcing (Alih Daya) diartikan sebagai pemindahan atau pendelegasian beberapa proses bisnis kepada suatu badan penyedia jasa, dimana badan penyedia jasa tersebut melakukan proses administrasi dan manajemen berdasarkan definisi serta kriteria yang telah disepakati oleh para pihak.[4] Outsourcing (Alih Daya) dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia diartikan sebagai pemborongan pekerjaan dan penyediaan jasa tenaga kerja.[5]
Pengaturan hukum outsourcing (Alih Daya) di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 (pasal 64, 65 dan 66) dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia No.Kep.101/Men/VI/2004 Tahun 2004 tentang Tata Cara Perijinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh (Kepmen 101/2004). Dalam UU No.13/2003, yang menyangkut outsourcing (Alih Daya) adalah pasal 64, pasal 65 (terdiri dari 9 ayat), dan pasal 66 (terdiri dari 4 ayat).
Pasal 64 UU No.13/2003 adalah dasar dibolehkannya outsourcing. Dalam pasal 64 dinyatakan bahwa perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.
Pasal 65 UU No.13/2003 memuat beberapa ketentuan yaitu penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dilaksanakan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis (ayat 1);
Pekerjaan yang diserahkan pada pihak lain, seperti yang dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
A.    Dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama
B.     Dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan
C.     Merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan
D.    Tidak menghambat proses produksi secara langsung. (ayat 2);
Perusahaan lain (yang diserahkan pekerjaan) harus berbentuk badan hukum (ayat 3);
Perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja pada perusahaan lain sama dengan perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja pada perusahaan pemberi pekerjaan atau sesuai dengan peraturan perundangan (ayat 4);
Perubahan atau penambahan syarat-syarat tersebut diatas diatur lebih lanjut dalam keputusan menteri (ayat 5);
Hubungan kerja dalam pelaksanaan pekerjaan diatur dalam perjanjian tertulis antara perusahaan lain dan pekerja yang dipekerjakannya (ayat 6);
Hubungan kerja antara perusahaan lain dengan pekerja/buruh dapat didasarkan pada perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (ayat 7);
Bila beberapa syarat tidak terpenuhi, antara lain, syarat-syarat mengenai pekerjaan yang diserahkan pada pihak lain, dan syarat yang menentukan bahwa perusahaan lain itu harus berbadan hukum, maka hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja beralih menjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan perusahaan pemberi pekerjaan (ayat 8).
Pasal 66 UU Nomor 13 tahun 2003 mengatur bahwa pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa tenaga kerja tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.[6]
Pengaturan tentang  outsourcing sudah cukup jelas di dalam UU ketenagakerjaan, namun outsourching pada dasarnya tetap suatu perjanjian yang harus memenuhi asas-asas perjanjian, yang salah satunya adalah asas kepribadian atau personalitas. Asas kepribadian merupakan asas yang menentukan bahwa seseorang yang akan melakukan dan/atau membuat kontrak hanya untuk kepentingan perseorangan saja. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 1315 dan Pasal 1340 KUHPerdata.
 Pasal 1315 KUHPerdata menegaskan: “Pada umumnya seseorang tidak dapat mengadakan perikatan atau perjanjian selain untuk dirinya sendiri.” Inti ketentuan ini sudah jelas bahwa untuk mengadakan suatu perjanjian, orang tersebut harus untuk kepentingan dirinya sendiri. Asas kepribadian berarti isi perjanjian hanya mengikat para pihak secara personal tidak mengikat pihak-pihak lain yang tidak memberikan kesepakatannya. Seseorang hanya dapat mewakili dirinya sendiri dan tidak dapat mewakili orang lain dalam membuat perjanjian. Perjanjian yang dibuat oleh para pihak hanya berlaku bagi mereka yang membuatnya.
 Pasal 1340 KUHPerdata berbunyi: “Perjanjian hanya berlaku antara pihak yang membuatnya.” Hal ini mengandung maksud bahwa perjanjian yang dibuat oleh para pihak hanya berlaku bagi mereka yang membuatnya. Namun demikian, ketentuan itu terdapat pengecualiannya sebagaimana dalam Pasal 1317 KUH Perdata yang menyatakan: “Dapat pula perjanjian diadakan untuk kepentingan pihak ketiga, bila suatu perjanjian yang dibuat untuk diri sendiri, atau suatu pemberian kepada orang lain, mengandung suatu syarat semacam itu.” Pasal ini mengkonstruksikan bahwa seseorang dapat mengadakan perjanjian/kontrak berlaku bagi pihak ketiga, dengan adanya suatu syarat yang ditentukan atau sering disebut sebagai Derden Werking
Berdasarkan pasal 66 UU No.13 Tahun 2003 tentang outsourcing (Alih Daya) dibolehkan hanya untuk kegiatan penunjang, dan kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi. Yang dimaksud dengan kegiatan penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi adalah kegiatan yang berhubungan di luar usaha pokok (core business) suatu perusahaan. Kegiatan tersebut antara lain: usaha pelayanan kebersihan (cleaning service), usaha penyediaan makanan bagi pekerja/buruh catering, usaha tenaga pengaman (security/satuan pengamanan), usaha jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan, serta usaha penyediaan angkutan pekerja/buruh.
            Dalam hal outsourcing (Alih Daya) yang berupa penyediaan pekerja, dapat dilihat pada perkembangannya saat ini di Indonesia, penggunaan pekerja keamanan (security) yang disediakan oleh perusahaan outsourcing oleh Universitas Gadjah Mada, ada 2 (dua) tahapan perjanjian yang dilalui yaitu:
1.      Perjanjian antara perusahaan pemberi pekerjaan dengan perusahaan penyedia pekerja/buruh ;
Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau perjanjian penyediaan jasa pekerja yang dibuat secara tertulis. Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:[7]
a.
  dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama;
b. dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan;
c. merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan;

d. tidak menghambat proses produksi secara langsung.
Dalam hal penempatan pekerja/buruh maka perusahaan pengguna jasa pekerja akan membayar sejumlah dana (management fee) pada perusahaan penyedia pekerja/buruh.
2. Perjanjian perusahaan penyedia pekerja/buruh dengan karyawan
Penyediaan jasa pekerja atau buruh untuk kegiatan penunjang perusahaan ha
rus memenuhi syarat sebagai berikut :[8]
a.  adanya hubungan kerja antara pekerja atau buruh dan perusahaan  penyedia jasa pekerja atau buruh;
b.  perjanjian kerja yang berlaku dalam hubungan kerja adalah perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang memenuhi persyaratan dan atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu yang dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua pihak;
c. perlindungan usaha dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja maupun perselisihan yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh.
Adanya 2 (dua) perjanjian tersebut maka walaupun karyawan sehari-hari bekerja di perusahaan pemberi pekerjaan namun ia tetap berstatus sebagai karyawan perusahaan penyedia pekerja.
Pemenuhan hak-hak karyawan seperti perlindungan upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja serta perselisihan yang timbul tetap merupakan tanggung jawab perusahaan penyedia jasa pekerja..
            Perjanjian kerja antara karyawan outsourcing dengan perusahaan outsourcing biasanya mengikuti jangka waktu perjanjian kerjasama antara perusahaan outsourcing dengan perusahaan pengguna jasa outsourcing. Hal ini dimaksudkan apabila perusahaan pengguna jasa outsourcing hendak mengakhiri kerjasamanya dengan perusahaan outsourcing, maka pada waktu yang bersamaan berakhir pula kontrak kerja antara karyawan dengan perusahaan outsource. Bentuk perjanjian kerja yang lazim digunakan dalam outsourcing adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Bentuk perjanjian kerja ini dipandang cukup fleksibel bagi perusahaan pengguna jasa outsourcing, karena lingkup pekerjaannya yang berubah-ubah sesuai dengan perkembangan perusahaan.
Karyawan outsourcing walaupun secara organisasi berada di bawah perusahaan outsourcing, namun pada saat rekruitmen, karyawan tersebut harus mendapatkan persetujuan dari pihak perusahaan pengguna outsourcing. Apabila perjanjian kerjasama antara perusahaan outsourcing dengan perusahaan pengguna jasa outsourcing berakhir, maka berakhir juga perjanjian kerja antara perusahaan outsourcing dengan karyawannya.
Hubungan hukum Perusahaan Outsourcing (Alih Daya) dengan perusahaan pengguna outsourcing (Alih Daya) diikat dengan menggunakan Perjanjian Kerjasama, dalam hal penyediaan dan pengelolaan pekerja pada bidang-bidang tertentu yang ditempatkan dan bekerja pada perusahaan pengguna outsourcing. Karyawan outsourcing (Alih Daya) menandatandatangani perjanjian kerja dengan perusahaan outsourcing (Alih Daya) sebagai dasar hubungan ketenagakerjaannya. Dalam perjanjian kerja tersebut disebutkan bahwa karyawan ditempatkan dan bekerja di perusahaan pengguna outsourcing.
Peraturan perusahaan berisi tentang hak dan kewajiban antara perusahaan dengan karyawan outsourcing. Hak dan kewajiban menggambarkan suatu hubungan hukum antara pekerja dengan perusahaan, dimana kedua pihak tersebut sama-sama terikat perjanjian kerja yang disepakati bersama. Sedangkan hubungan hukum yang ada adalah antara perusahaan Outsourcing (Alih Daya) dengan perusahaan pengguna jasa, berupa perjanjian penyediaan pekerja.
Perusahaan pengguna jasa pekerja dengan karyawan tidak memiliki hubungan kerja secara langsung, baik dalam bentuk perjanjian kerja waktu tertentu maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu. Jadi dapat disimpulkan bahwa perjanjian outsourcing tidaklah merupakan penyimpangan asas personalitas. Karena sistem perjanjian outsourcing termasuk dalam pengecualian asas personalitas.
BAB III
KESIMPULAN

Berdasarkan penjelasan pada bab-bab sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa perjanjian outsourcing bukan merupakan penyimpangan asas personalitas yang termuat dalam pasal 1315 KUH Perdata, melainkan merupakan pengecualian asas personalitas. Pengecualian asas personalitas yang dimaksud terkait dengan berlakunya perjanjian bagi pihak ketiga (derden werking) yang termuat dalam pasal 1317 KUH Perdata.


DAFTAR PUSTAKA

Suhardi, Gunarto. 2006. Perlindungan Hukum Bagi Para Pekerja Kontrak Outsourcing. Universitas Atmajaya Yogyakarta. Yogyakarta
Prodjodikoro, Wirjono. 2000. Asas-asas Hukum Perjanjian. Mandar Maju. Bandung
Djumiadji, FX. 1987. Perjanjian Kerja. Bina Aksara. Jakarta
Subekti, Tjitrosidibio. 2007. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. PT Pradnya Paramita. Jakarta
Artikel “outsource dipandang dari sudut perusahaan pemberi kerja”,  http://www.apindo.or.id




[1] Subekti dan Tjitrosidibio. 2007. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. PT Pradnya Paramita. Jakarta. Halaman 338
[2] Suhardi Gunarto.,2006. Perlindungan Hukum bagi Para Pekerja Kontrak outsourcing, Universitas Atma Jaya Jogjakarta, hlm.5
[3] ibid
[4] Artikel “outsource dipandang dari sudut perusahaan pemberi kerja”, http://www.apindo.or.id, diakses tanggal 11 oktober 2011
[5] Pasal 64 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
[6]UU no 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
[7]Pasal 65 ayat 2 UU no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
[8] Pasal 66 UU no 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.