KETERANGAN WARIS
Nomor : 10
Yang bertanda
tangan di bawah ini, CITRA INDRIA PUTRI, Sarjana Hukum, Magister------------------ Kenotariatan, Notaris di Sleman, menerangkan bahwa :
---------------------------------------------------
I. Kepada saya, Notaris, telah diperhatikan
surat-surat/akta-akta sebagai berikut : ------------------------
1. Kutipan
Akta Kematian dari Pencacatan Sipil (Warga Negara Indonesia) Sleman, tertanggal 10-10-1991 (sepuluh Okober seribu
sembilan ratus sembilan puluh satu) nomor: 1895/WNI/1991 yang menerangkan
bahwa di Sleman pada tanggal 08-10-1991 (delapan Oktober seribu sembilan
ratus sembilan puluh satu) telah meninggal dunia ANITA KUNTARI, terlahir
LEE CHUI SENG. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
2. Surat
dari Departemen Kehakiman Republik Indonesia Seksi Daftar Pusat Wasiat di
Jakarta tanggal 01-01-1997 (satu Januari seribu sembilan ratus sembilan puluh
tujuh) nomor: 411/01/1997, yang menerangkan bahwa dalam Daftar Pusat Wasiat
tidak terdapat Akta Wasiat atas nama almarhummah ANITA KUNTARI, terlahir LEE
CHUI SENG. ------------------------------------
3. Petikan
dari Pendaftaran Perkawinan dan
Perceraian untuk Bangsa Thionghua di Sleman tertanggal 20-01-1955 (dua puluh
Januari seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) akta nomor: 13, yang
menyatakan bahwa di Sleman pada tanggal 10-01-1955 (sepuluh Januari seribu
sembilan ratus lima puluh lima) telah dilangsungkan perkawinan
antara LEE CHUI SENG dengan LEE KUAN MING.
-------------------------------------------------------------------------------------------
4. Surat
kenal kelahiran yang dikeluarkan oleh Kabupaten Sleman tertanggal 10-06-1960
(sepuluh Juni seribu sembilan ratus enam puluh) nomor: 413/1960, yang menerangkan bahwa LEE MAN SIN
adalah anak laki-laki dari suami isteri bernama LEE KUAN MING dengan LEE CHUI SENG. ---
5. Kutipan
akta Kelahiran dari Kantor Catatan Sipil Kabupaten Sleman (Bangsa Thionghua) tertanggal 25-05-1958 (dua puluh lima Mei seribu sembilan ratus lima
puluh delapan) nomor : 987/1958, yang menerangkan bahwa LEE MAN HONG adalah anak laki-laki
dari suami isteri bernama LEE KUAN
MING dengan LEE CHUI SENG.
-------------------------------------------------------
6. Surat
keterangan ganti nama yang dikeluarkan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Sleman atas nama Menteri Kehakiman Republik Indonesia tanggal
01-01-1968 (satu Januari seribu sembilan ratus enam puluh delapan) nomor: 857/U/J/1968 yang menyatakan bahwa :
------------------------
- LEE KUAN MING telah mengganti nama
menjadi SURYANTO; --------------------------------
- LEE
CHUI SENG telah mengganti nama menjadi ANITA KUNTARI; ---------------------------
- LEE MAN SIN telah mengganti nama menjadi
KUNTORO; -------------------------------------
- LEE
MAN HONG telah mengganti nama menjadi KUNTARTO; --------------------------------
7. Akta
Pernyataan tertanggal 30-02-2007 (tiga puluh Februari dua ribu tujuh) nomor: 37 dibuat di hadapan saya, Notaris, yaitu pernyataan dari tuan GO CHOH
TONG dan nyonya SARI WULANDARI yang menerangkan, bahwa atas dasar mereka
berdua adalah sahabat dari almarhummah LEE CHUI SENG sejak kecil, dengan ini
menyatakan :
------------------------------
Bahwa
benar almarhummah LEE CHUI SENG semasa hidupnya hanya menikah satu kali yaitu
dengan tuan LEE KUAN MING. ------------------------------------------------------------------
- Akta pernyataan tertanggal 25-06-2007
(dua puluh lima Juni dua ribu tujuh) nomor: 14, dibuat dihadapan
saya, Notaris, yaitu pernyataan dari tuan LEE KUAN MING, yang
menyatakan : ---------
1. Bahwa benar pernikahan LEE CHUI SENG
dengan tuan LEE KUAN MING adalah tanpa membuat perjanjian kawin.
---------------------------------------------------------------------
2. Bahwa benar dari pernikahan tersebut
dilahirkan dua orang anak yaitu: LEE
-MAN SIN dan LEE MAN HONG saja, tidak ada anak lain, baik anak sah, anak angkat maupun anak yang diakui, juga tidak ada anak yang meninggal terlebih dahulu.
-------------------------------------
Akta Pernyataan tersebut, ditandatangani oleh tuan LEE MAN SIN dan LEE MAN HONG, yang menyatakan ikut
membenarkan seluruh isi pernyataan tersebut[1].
----------------------------------
II. Berdasarkan atas surat-surat tersebut di
atas, saya dapat berkeyakinan penuh[2]:
----------------------
a.
1. bahwa di tempat kediamannya yang terakhir di
Sleman pada tanggal 08-10-1991 (delapan
Oktober seribu sembilan ratus sembilan puluh satu), telah meninggal dunia ANITA KUNTARI,
terlahir LEE CHUI SENG dalam umur lebih kurang 60 tahun, pada waktu
hidupnya tidak bekerja, terakhir bertempat tinggal di Jalan Abimanyu III nomor 12, Rukun Tetangga: 02, Rukun
Warga: 03, Kelurahan/Desa Tempel, Kecamatan Tempel, Kabupaten Sleman.
---------------------------
2. bahwa
almarhummah ANITA KUNTARI, terlahir LEE CHUI SENG semasa hidupnya hanya menikah satu kali yaitu dengan
Tuan LEE KUAN MING, perkawinan mana dilakukan di Sleman pada tanggal
tanggal 10-01-1955 (sepuluh Januari seribu sembilan ratus lima puluh
lima). ---------
3. bahwa
dari pernikahan LEE CHUI SENG dengan Tuan LEE KUAN MING telah dilahirkan 2
(dua) orang anak yaitu: --------------------------------------------------------------------------
1. LEE MAN SIN,
------------------------------------------------------------------------------
2. LEE MAN HONG.
---------------------------------------------------------------------------
4. bahwa
selain dari anak-anaknya tersebut, almarhummah ANITA KUNTARI terlahir LEE CHUI SENG tidak meninggalkan
anak lain, tidak mengangkat anak, tidak pernah mengakui anak luar kawin
dan juga tidak ada anak yang meninggal lebih dahulu. --------------------------------------
5. bahwa
almarhummah ANITA KUNTARI terlahir LEE CHUI SENG tidak meninggalkan
surat wasiat. -------------------------------------------------------------------------------------------
b. bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut
di atas, maka yang berhak atas harta campur pernikahan almarhumah ANITA
KUNTARI terlahir LEE CHUI SENG dengan Tuan LEE KUAN MING,
------
dalam harta campur mana termasuk harta
peninggalan (boedel) almarhummah ANITA KUNTARI terlahir LEE CHUI SENG,
-----------------------------------------------------------------------
adalah suami dan anak-anaknya yaitu :
-----------------------------------------------------------
1. SURYANTO (LEE KUAN MING);
--------------------------------------------------------
2. KUNTORO
(LEE MAN SIN); -------------------------------------------------------------
3.
KUNTARTO
(LEE MAN HONG); --------------------------------------------------------
Dengan pembagian sebagai berikut :
--------------------------------------------------------------
1.
SURYANTO
(LEE KUAN MING) memperoleh ½ +(1/2 x 1/3) =4/6
bagian.
--------------
2.
KUNTORO
(LEE MAN SIN) memperoleh ½ x 1/3 = 1/6 bagian. --------------------------
3.
KUNTARTO
(LEE MAN HONG) memperoleh ½ x 1/3 = 1/6 bagian. ----------------------
Sleman,
04 Desember 2007
Notaris
di Sleman,
CITRA INDRIA PUTRI,
S.H., MKn,
[1] Untuk mendekatkan penggangan yang kuat
untuk hal-hal yang bersifat negative, seperti, bahwa pewaris hanya menikah satu
kali, tidak membuat pernjanjian kawin, tidak pernah mengakui anak luar kawin,
tidak pernah mengadopsi anak, maka Notaris yang bersangkutan minta dukungan
melalui kesaksian beberapa orang melalui penyataan mereka.
[2] Untuk memenuhi syarat Pasal 14 sub 2e Wet
op de Grootboek der Nationale Schuld, bahwa Pejabat yang bersangkutan
berkeyakinan penuh akan kebenaran dari apa yang ditulis di dalam Surat
Keterangan waris.