Jumat, 04 Januari 2013

AKTA-AKTA PPAT

1. AKTA JUAL BELI

    Akta jual beli dibuat oleh PPAT manakala terjadi kesepakatan perjanjian jual beli terhadap sebidang hak milik atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun antara Pihak Penjual dengan Pihak Pembeli.
    Dalam perjanjian jual beli adanya pertukaran hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun. Akibat hukum yang terjadi dengan ditandatanganinya Akta Jual Beli adalah bahwa sejak saat itulah hak atas tanah menjadi milik pembeli dan uang yang dibayarkan oleh pembeli menjadi milik penjual. Pertukaran kepemilikan antara penjual dan pembeli tersebut terjadi bersamaan pada saat ditandatanganinya Akta Jual Beli. 
    Pada blanko Akta Jual Beli mengharuskan harga jual beli sudah dibayar lunas pada saat ditandatanganinya Akta tersebut. Maka, dapat disimpulkan bahwa peralihan hak atas tanah bukan terjadi pada saat sertipikat hak atas tanah sudah berganti nama menjadi nama pembeli, melainkan pada saat ditanda tanganinya Akta Jual Beli. Atas hal tersebut maka, tentunya pembeli sudah boleh menikmati sepenuhnya apa yang dibelinya sebagai miliknya sendiri. Obyek dalam Akta Jual Beli dapat berupa sebidang tanah kosong namun dapat juga berikut dengan bangunan yang berdiri diatasnya. 
Adapun jenis Hak atas tanah yang dapat dibuatkan Akta Jual Beli oleh PPAT, yaitu :
-          Hak Milik
-          Hak Guna Bangunan
-          Hak Pakai
-          Hak Guna Usaha
Akta Jual Beli yang dibuat oleh PPAT ini termasuk dalam jenis Partij Acte (Partai Akta) yang mana akta tersebut dibuat oleh para pihak dihadapan PPAT, bukan PPAT yang membuat berdasarkan kewenangan yang ada padanya, oleh karenanya PPAT hanya menuangkan apa yang dijelaskan dan diakui oleh para pihak ke dalam akta yang dibuatkannya. Atas kebenaran yang disampaikan oleh para pihak adalah tanggung jawab para pihak itu sendiri bukan tanggung jawab PPAT. Namun, hendaknya PPAT dapat bersikap hati-hati
dalam pembuatan akta, termasuk pula dalam menerima keterangan-keterangan yang diberikan oleh para  
pihak.
      Sebelum Akta dibuat, PPAT meminta penjual dan pembeli mengumpulkan dahulu syarat-syarat yang diperlukan, antara lain :
1.      KTP suami dan istri baik penjual maupun pembeli
2.      Akta Nikah bagi yang telah menikah
3.      Kartu Keluarga penjual dan pembeli
4.      PBB dan bukti bayarnya
5.      Sertipikat asli (untuk pengecekan)
6.      NPWP penjual dan pembeli (untuk jual beli yang nilainya Rp. 60.000.000,- keatas)
7.      Syarat-syarat lain yang diperlukan, misalnya surat kuasa menjual (bila dikuasakan).
Selain persyaratan tersebut, adapun beberapa warkah pendukung dalam pembuatan Akta Jual Beli, antara lain:
1.      Surat Pernyataan calon penerima hak atas tanah, bahwa tanah yang dijual oleh penjual tersebut tidak melebihi ketentuan maksimum penguasaan tanah menurut ketentuan peraturan perundangan.
2.      Surat permohonan peralihan hak atas tanah yang ditujukan kepada kepala Kantor Pertanahan setempat bahwa tanah yang dimohon tidak dalam sengketa.


Setelah persyaratan tersebut dilengkapi,  PPAT melakukan pengecekan terlebih dahulu ke Kantor Pertanahan setempat guna mengetahui apakah hak atas tanah yang akan dialihkan tersebut bermasalah atau tidak disertai Surat Permohonan pengajuan informasi pertanahan (pengecekan sertipikat) yang dibuat oleh PPAT yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat., yang mana apabila tidak bermasalah maka Kantor Pertanahan akan memberikan cap/stempel yang menyatakan bahwa data-data yang ada pada sertipikat tersebut sesuai dengan catatan yang ada pada buku tanah yang ada dikantor Pertanahan.
Setelah itu, PPAT meminta baik kepada penjual maupun pembeli untuk membayar pajak (PPh dan BPHTB).

setelah pembayaran pajak dan telah mendapat validasi atas pembayaran pajak terebut dari kantor pajak setempat, barulah PPAT melaksanakan penandatanganan Akta yang harus dihadiri oleh pihak penjual, pihak pembeli, 2 (dua) orang saksi, dan PPAT.
Setelah penandatanganan akta maka dalam kurun waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja, PPAT wajib mendaftarkan akta jual beli tersebut ke kantor Pertanahan, setelah itu PPAT memberitahukan secara tertulis kepada pihak pembeli dan pihak penjual bahwa akta jual beli yang mereka buat telah dilaporkan dan didaftarkan ke Kantor Pertanahan guna proses balik nama ke atas nama Pembeli, Untuk proses balik nama diajukan melalui Surat Pengantar yang dibuat oleh PPAT yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar