Kamis, 12 Maret 2015

TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP AKTA YANG DIBUATNYA

Hukum mengatur segala hubungan antar individu atau perorangan dan individu dengan kelompok atau masyarakat maupun individu dengan pemerintah. Indonesia, sebagai Negara hukum menempatkan hukum dalam kedudukan yang paling tinggi dalam pemerintahan. hukum sebagai perlindungan kepentingan manusia. 
Dalam kehidupan masyarakat tuntutan terhadap perlindungan hukum salah satunya tercermin dalam lalu lintas pembuktian. sehingga dalam hal ini, diperlukan suatu alat bukti otentik sebagai wujud dari pembuktian tersebut. Akta merupakan salah satu bukti otentik yang dibuat oleh Notaris, sebagai pejabat Negara yang memiliki kewenangan atas hal tersebut. 
Berdasarkan pasal 1868 KUHPerdata menyatakan bahwa : "Suatu akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat"   
Notaris merupakan pejabat umum yang dimaksud dalam hal tersebut. sehingga peranan Notaris dapat menjadi begitu penting dalam kaitannya dengan pembuktian. Seiring dengan pesatnya lalu lintas hukum dan tuntutan masyarakat akan pentingnya kekuatan pembuktian suatu akta,  menuntut peranan Notaris sebagai pejabat umum harus dapat selalu mengikuti perkembangan hukum dalam memberikan jasanya kepada masyarakat yang memerlukan dan menjaga akta-akta yang dibuatnya untuk selalu dapat memberikan kepastian hukum. 
Demikian halnya dengan perkembangan masyarakat manjadikan banyak serta beragam perjanjian-perjanjian yang  dapat dibuat oleh Notaris, yang dituangkan dalam suatu akta otentik. 
Akta otentik sebagai alat bukti terkuat dan penuh mempunyai peranan penting dalam kehidupan bermasyarakat. sebagai alat bukti yang sempurna, kebenaran yang dinyatakan didalam Akta Notaris tidak perlu dibuktikan dengan dibantu lagi dengan alat bukti yang lain. 
Otentik tidaknya suatu Akta tidak saja hanya cukup dibuat dihadapan Notaris, Namun Akta tersebut harus dibuat menurut cara dan ketentuan yang ditetapkan dalam Undang-undang. oleh karenanya, Notaris diharapkan dalam membuat Akta otentik tidak menyimpang dari persyaratan, bentuk, sifat, serta isi Akta sebagaimana yang diatur dalam UUJN. terkadang, didalam prakteknya ditemukan Akta yang sifat serta bentuknya sesuai dengan Undang-undang, namun isinya tidak sesuai dengan ketentuan Undang-undang, hal inilah yang dapat bahkan sering dijadikan dasar oleh tim penyidik.
Tanggung jawab Notaris sebagai pejabat umum meliputi tanggung jawab profesi Notaris itu sendiri yang berhubungan dengan Akta yang dibuatnya. terhadap produk Akta yang dibuatnya, Notaris bertanggung jawab atas keotentikannya. apabila Notaris tidak dapat menjaga keotentikan dari Akta yang dibuatnya tersebut, maka otentisitas Akta tersebut dapat hilang dan Akta yang dibuat tersebut dapat terdegradasi menjadi Akta dibawah tangan.