Senin, 31 Desember 2012

SEKILAS TENTANG PENDAFTARAN TANAH


Pendaftaran tanah merupakan rangkaian kegiatan yang terdiri atas :
1.      Pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan penyajian data fisik bidang-bidang tanah tertentu;
2.      Pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan penyajian data yuridis tertentu;
3.      Penerbitan surat tanda bukti haknya;
4.      Pencatatan perubahan-perubahan pada data fisik dan data yuridis yang terjadi kemudian.
Berdasarkan hal tersebut diatas maka, dapat disimpulkan bahwa pendaftaran tanah merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus-menerus, berkesinambungan dan teratur, yang meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis. Dalam menyelenggarakan pendaftaran tanah tentunya pendaftaran tanah itu sendiri mempunyai tujuan, yaitu untuk menjamin kepastian hukum dan kepastian hak atas tanah.
Apabila ditinjau dari tujuannya pendaftaran tanah dapat dikatakan sebagai :
1.      Fiscal cadastre, yaitu dimana pendaftaran tanah dilakukan dalam rangka pemungutan pajak tanah. Contohnya pada pajak bumi atau Landrente, verponding Indonesia, verponding Eropa, IPEDA dan PBB.
2.      Legal cadastre atau rechts kadaster, yaitu dimana pendaftaran tanah dalam rangka menjamin kepastian hukum dan kepastian hak atas tanah.
Dasar hukum pendaftaran tanah, antara lain :
1.      Undang-undang Pokok Agraria pasal 19, Pasal 23, Pasal 32, dan Pasal 38;
2.      Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
3.      Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 24 Tahun 1997;
4.      Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah;
5.      Peraturan Menteri agrarian/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1999 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 37 Tahun 1998.
Pendaftaran tanah dilaksanakan melalui dua system, yaitu :
1.      Pendaftaran tanah sistematik
Dimana kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali dilakukan serentak meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam suatu wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan;
2.      Pendaftaran tanah sporadik
Dimana pendaftaran tanah untuk pertama kali mengenai satu atau beberapa objek pendaftaran tanah dalam wilayah atau bagian wilayah pada suatu desa/kelurahan secara individual atau masal.
Adapun asas dalam pendaftaran tanah, yaitu sebagai berikut :
1.      Asas aman
Dalam pendaftaran tanah perlu diselenggarakan secara teliti dan cermat, sehingga hasilnya dapat lebih memberikan kepastian hukum sesuai dengan tujuannya.
2.      Asas terjangkau
Hal ini agar pihak-pihak yang memerlukan terutama golongan ekonomi lemah agar dapat terjangkau dalam pemberian pelayanan pendaftaran tanah.
3.      Asas mutakhir
Kelengkapan yang memadai dalam pelaksanaan dan berkesinambungan pemeliharaan data pendaftaran tanah, yang mana data yang tersedia harus menunjukkan keadaan mutakhir, sehingga data yang tersimpan selalu up to date, sesuai dengan kenyataan dilapangan.
4.      Asas keterbukaan
Hal ini agar masyarakat dapat memperoleh keterangan dalam hal penyelenggaraan pendaftaran tanah mengenai data yang benar setiap saat di Kantor Pertanahan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar