Akta Pemasukan Dalam Perusahaan (Imbreng) dapat dibuat manakala ada
seseorang yang ingin memiliki sejumlah saham yang dikeluarkan dari portofolio
PT dengan cara menyetorkan / menyerahkan hak atas tanah miliknya untuk menjadi
milik PT. maka, yang disetorkan untuk menjadi milik PT bukanlah uang, melainkan
adalah hak atas tanah.
Dengan ditandatangani nya akta pemasukan dalam perusahaan maka, sejak
saat itulah tanah tersebut menjadi milik PT. akta tersebut tetap harus
didaftarkan ke kantor pertanahan setempat guna dicatatkan kepemilikannya.
Demikian juga, dengan saham yang diperoleh atas pemasukan tersebut harus
dilaporkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk dicatatkan kepemilikannya. Dalam
akta ini terdapat persamaan dengan akta tukar menukar yaitu dalam satu blanko
akta dapat memuat untuk beberapa bidang tanah sekaligus yang ditukarkan dengan
saham. Atas beberapa bidang tanah tersebut pun dapat untuk dibeberapa wilayah
kerja PPAT yang berbeda-beda.
Dalam hal persiapan pembuatan akta pemasukan dalam
perusahaan syarat yang harus diperhatikan, yaitu mengenai akta pendirian PT dan
bukti pengesahannya, Akta Perubahan Anggaran Dasar PT (biasanya perubahan untuk
pertama kalinya dan yang terakhir kalinya), serta syarat lainnya yang
diperlukan, misalnya surat persetujuan komisaris/RUPS, atau surat kuasa. Dalam
hal pajak untuk akta pemasukan dalam perusahaan maka, tetap dikenakan Pph dan
BPHTB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar