Jumat, 04 Januari 2013

AKTA-AKTA PPAT

4. AKTA PEMASUKAN DALAM PERUSAHAAN (APDP)

Akta Pemasukan Dalam Perusahaan (Imbreng) dapat dibuat manakala ada seseorang yang ingin memiliki sejumlah saham yang dikeluarkan dari portofolio PT dengan cara menyetorkan / menyerahkan hak atas tanah miliknya untuk menjadi milik PT. maka, yang disetorkan untuk menjadi milik PT bukanlah uang, melainkan adalah hak atas tanah.
Dengan ditandatangani nya akta pemasukan dalam perusahaan maka, sejak saat itulah tanah tersebut menjadi milik PT. akta tersebut tetap harus didaftarkan ke kantor pertanahan setempat guna dicatatkan kepemilikannya. Demikian juga, dengan saham yang diperoleh atas pemasukan tersebut harus dilaporkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk dicatatkan kepemilikannya. Dalam akta ini terdapat persamaan dengan akta tukar menukar yaitu dalam satu blanko akta dapat memuat untuk beberapa bidang tanah sekaligus yang ditukarkan dengan saham. Atas beberapa bidang tanah tersebut pun dapat untuk dibeberapa wilayah kerja PPAT yang berbeda-beda.
Dalam hal persiapan pembuatan akta pemasukan dalam perusahaan syarat yang harus diperhatikan, yaitu mengenai akta pendirian PT dan bukti pengesahannya, Akta Perubahan Anggaran Dasar PT (biasanya perubahan untuk pertama kalinya dan yang terakhir kalinya), serta syarat lainnya yang diperlukan, misalnya surat persetujuan komisaris/RUPS, atau surat kuasa. Dalam hal pajak untuk akta pemasukan dalam perusahaan maka, tetap dikenakan Pph dan BPHTB

Tidak ada komentar:

Posting Komentar