8. AKTA PEMBERIAN HGB/HAK PAKAI ATAS TANAH HAK MILIK
Akta Pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai atas
Tanah Hak Milik dapat dibuat manakala apabila ada kehendak dari seorang pemilik
tanah dengan status hak milik untuk memberikan hak guna bangunan/hak pakai
kepada orang lain yang meminta diterbitkannya HGB/Hak Pakai diatas tanah hak
milik nya tersebut. Dengan dibuatnya dan ditandatanganinya akta tersebut maka,
sejak saat itulah muncul HGB/Hak Pakai didalam kawasan tanah hak milik, namun
tanah hak milik tersebut masih tetap ada. Sehingga atas hal tersebut setelah
sertipikatnya didaftarkan di kantor Pertanahan setempat terbitlah 2 (dua)
sertipikat yaitu seripikat Hak Milik (sebagai kepemilikan awal) dan sertipikat
HGB/ Hak Pakai atas tanah hak milik. Kepemilikan atas HGB/Hak Pakai tersebut
tidak kekal seperti kepemilikan hak milik. Atas kepemilikan HGB/Hak Pakai
tersebut hanya bersifat sementara (memiliki jangka waktu) dimana kepemilikan
hanya sepanjang waktu yang diperjanjikan dalam akta Pemberian hak. (menurut PP
40/1996 maksimal 30 tahun). Atas kepemillikan HGB/Hak Pakai diatas tanah Hak
Milik tersebut tidak dapat diperpanjang melainkan hanya dapat diperbaharui
dengan cara membuat akta pemberian HGB/Hak Pakai yang baru dihadapan PPAT.
Mengenai hal tersebut maka, pajak Pph dan BPHTB yang dikenakan pun sama seperti
pertama kali dibuatnya akta tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar