Sabtu, 27 Februari 2016

SEDIKIT TTG KOMPARISI

KOMPARISI
tentunya tidak asing lagi menemukan istilah Komparisi dalam suatu akta, komparisi terletak pada bagian awal akta/kepala akta. komparisi berisikan tentang identitas penghadap dan atau yang mewakili/kuasa serta kedudukannya. tentunya setiap komparisi ada beberapa bentuknya sesuai dengan kondisi dan kedudukannya.

Dengan Persetujuan Istri
  1. Tuan BENI, lahir di Kota Palembang, pada tanggal 21-11-1977 (dua puluh satu bulan Nopember           tahun seribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh), Warga Negara Indonesia, Pegawai Negeri Sipil,             bertempat tinggal di Jalan May Salim Batubara Nomor 2 (dua), Kelurahan Lebak Rejo, Kecamatan       20 Ilir D II, Kota Palembang, Propinsi Sumatera Selatan,-----------------------------------------------------         Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: 12345678900015,----------------------------------------------
      - Menurut keterangannya untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini, telah memperoleh                 persetujuan dari istrinya yang turut menghadap kepada saya, Notaris dan menandatangani akta           ini sebagai bukti persetujuannya, yaitu:-------------------------------------------------------------------------- 
        - Nyonya YENI, lahir di Kota Makassar, pada tanggal 25-11-1977 (dua puluh lima bulan                           Nopember tahun seribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh), Warga Negara Indonesia, Ibu Rumah           Tangga, bertempat tinggal sama dengan suaminya tersebut di atas,-----------------------------------           Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: 12345678900016,-------------------------------------------- Catatan : yang dibutuhkan KTP suami istri, Surat Nikah, kartu Keluarga.

Dengan penghadap yang belum menikah
1. Tuan BENI, lahir di Kota Palembang, pada tanggal 21-11-1977 (dua puluh satu bulan Nopember           tahun seribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh), Warga Negara Indonesia, Pegawai Negeri Sipil,             bertempat tinggal di Jalan May Salim Batubara Nomor 2 (dua), Kelurahan Lebak Rejo, Kecamatan       20 Ilir D II, Kota Palembang, Propinsi Sumatera Selatan,-----------------------------------------------------         Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: 12345678900015,---------------------------------------------- 
    - Menurut keterangannya sampai dengan saat ini tidak pernah terikat perkawinan dengan siapapun         juga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.--------------------------------------- 
Catatan : yang dibutuhkan KTP penghadap, surat keterangan.

Dengan tanpa persetujuan kawan kawin akibat adanya Perjanjian kawin.
1. Tuan BENI, lahir di Kota Palembang, pada tanggal 21-11-1977 (dua puluh satu bulan Nopember           tahun seribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh), Warga Negara Indonesia, Pegawai Negeri Sipil,             bertempat tinggal di Jalan May Salim Batubara Nomor 2 (dua), Kelurahan Lebak Rejo, Kecamatan       20 Ilir D II, Kota Palembang, Propinsi Sumatera Selatan,-----------------------------------------------------         Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: 12345678900015,---------------------------------------------- 
    - Menurut keterangannya untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini, tidak memerlukan                 persetujuan dari kawan kawinnya karena telah melakukan pemisahan harta sebagaimana                    berdasarkan akta Perjanjian Kawin Nomor 1, tertanggal 20-05-2000 (dua puluh bulan Mei tahun            dua ribu), dibuat dihadapan PUTRI, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota                   Palembang, yang salinannya bermeterai cukup diperlihatkan kepada saya, Notaris; --------------------
Catatan : yang dibutuhkan KTP penghadap, akta perjanjian kawin.

Sebagai pasangan yang sudah cerai tapi saling memberikan persetujuan untuk harta gono-gini (obyek perjanjian Harta Gono Gini).
1. Tuan BENI, lahir di Kota Palembang, pada tanggal 21-11-1977 (dua puluh satu bulan Nopember           tahun seribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh), Warga Negara Indonesia, Pegawai Negeri Sipil,             bertempat tinggal di Jalan May Salim Batubara Nomor 2 (dua), Kelurahan Lebak Rejo, Kecamatan       20 Ilir D II, Kota Palembang, Propinsi Sumatera Selatan,-----------------------------------------------------         Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: 12345678900015,-----------------------------------------------       - Menurut keterangannnya pada saat ini tidak terikat perkawinan dengan siapapun juga sesuai               dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan untuk melakukan tindakan/perbuatan         dalam akta ini telah memperoleh persetujuan dari mantan istrinya, yang turut menghadap saya,             Notaris, dan menandatangani akta ini sebagai bukti persetujuannya, yaitu: 
    - 
Nyonya YENI, lahir di Kota Makassar, pada tanggal 25-11-1977 (dua puluh lima bulan                           Nopember tahun seribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh), Warga Negara Indonesia, Ibu Rumah           Tangga, bertempat tinggal sama dengan suaminya tersebut di atas,-----------------------------------           Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: 12345678900016,-------------------------------------------- 
Catatan : yang dibutuhkan KTP penghadap, KTP mantan istri, akta cerai.

Sebagai wali orang tua yang terlama hidup (misalnya u/ membeli, kalau u/ menjual harus ada izin pengadilan)
1. Tuan BENI, lahir di Kota Palembang, pada tanggal 21-11-1977 (dua puluh satu bulan Nopember           tahun seribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh), Warga Negara Indonesia, Pegawai Negeri Sipil,             bertempat tinggal di Jalan May Salim Batubara Nomor 2 (dua), Kelurahan Lebak Rejo, Kecamatan       20 Ilir D II, Kota Palembang, Propinsi Sumatera Selatan,-----------------------------------------------------         Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: 12345678900015,-----------------------------------------------  
   - Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam kedudukannya sebagai orang tua yang hidup      terlama, demikian secara hukum sah sebagai wali ayah dari-dan oleh karena itu mewakili anaknya        yang masih belum cukup umur yaitu:------------------------------------------------------------------------------- 
     - Nona SONIA, lahir di Kota Palembang, pada tanggal 25-10-2005 (dua puluh lima bulan Oktober            tahun dua ribu lima), Warga Negara Indonesia, Pelajar, sesuai Akta Kelahiran Nomor:                            737114.251077.0001, yang dikeluarkan Kantor Catatan Sipil tertanggal 10-11-2005 (sepuluh                bulan Nopember tahun dua ribu lima);--------------------------------------------------------------------------- 
Catatan : yang dibutuhkan KTP penghadap, akta Kelahiran, akta nikah, akta kematian.

Sebagai wali pengampu
1. Tuan BENI, lahir di Kota Palembang, pada tanggal 21-11-1977 (dua puluh satu bulan Nopember           tahun seribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh), Warga Negara Indonesia, Pegawai Negeri Sipil,             bertempat tinggal di Jalan May Salim Batubara Nomor 2 (dua), Kelurahan Lebak Rejo, Kecamatan       20 Ilir D II, Kota Palembang, Propinsi Sumatera Selatan,-----------------------------------------------------         Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: 12345678900015,-----------------------------------------------  
    - Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak sebagai wali pengampu berdasarkan Penetapan           Pengadilan tertanggal 12-03-2010 (dua belas bulan Maret tahun dua ribu sepuluh) Nomor                     81/Ptd.P/123/III/2010, salinan putusan mana diperlihatkan kepada saya, Notaris, dan fotocopynya        dilekatkan pada minuta akta ini, demikian sah mewakili dari-dan oleh karena itu bertindak untuk dan      atas nama :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 
     - 
 Nyonya YENI, lahir di Kota Makassar, pada tanggal 25-11-1977 (dua puluh lima bulan                           Nopember tahun seribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh), Warga Negara Indonesia, Ibu Rumah           Tangga, bertempat tinggal sama dengan suaminya tersebut di atas,-----------------------------------           Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: 12345678900016,-------------------------------------------- 
Catatan : yang dibutuhkan KTP penghadap, Penetapan Pengadilan, KTP yang diwakili.

Sebagai satu-satunya ahli waris
1. Tuan BENI, lahir di Kota Palembang, pada tanggal 21-11-1977 (dua puluh satu bulan Nopember           tahun seribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh), Warga Negara Indonesia, Pegawai Negeri Sipil,             bertempat tinggal di Jalan May Salim Batubara Nomor 2 (dua), Kelurahan Lebak Rejo, Kecamatan       20 Ilir D II, Kota Palembang, Propinsi Sumatera Selatan,-----------------------------------------------------         Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: 12345678900015,-----------------------------------------------       - Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak sebagai satu-satunya ahli waris dari almarhum             Tuan RAHMAN, yang meninggal dunia di Palembang dan bertempat tinggal terakhir Jalan Demang       Nomor 10, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, berdasarkan Surat             Keterangan Ahli Waris, yang dibuat dibawah tangan, bermeterai cukup, tertanggal 11-11-2000              (sebelas bulan Nopember tahun dua ribu), yang diketahui Lurah Lorok Pakjo, tertanggal 11-11-            2000 (sebelas bulan Nopember tahun dua ribu) Nomor register 234/KB/XI/2000, dan dikuatkan              Camat Ilir Barat I, tertanggal 12-11-2000 (dua belas bulan Nopember tahun dua ribu) Nomor                register 233.3/KCB/XI/2000, surat keterangan mana diperlihatkan kepada saya, Notaris. 
Catatan : yang dibutuhkan KTP penghadap, surat keterangan Ahli Waris.

Sebagai kuasa dari orang
1. Tuan BENI, lahir di Kota Palembang, pada tanggal 21-11-1977 (dua puluh satu bulan Nopember           tahun seribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh), Warga Negara Indonesia, Pegawai Negeri Sipil,             bertempat tinggal di Jalan May Salim Batubara Nomor 2 (dua), Kelurahan Lebak Rejo, Kecamatan       20 Ilir D II, Kota Palembang, Propinsi Sumatera Selatan,-----------------------------------------------------         Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: 12345678900015,-----------------------------------------------       - Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak berdasarkan surat kuasa sebagaimana, yang              dibuat dibawah tangan, bermeterai cukup, tertanggal 10-08-2010 (sepuluh bulan Agustus tahun            dua ribu sepuluh), yang telah disahkan oleh PUTRI, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan. Notaris      di Kota Palembang, dibawah Nomor: 05, sebagai kuasa dari-dan oleh karena itu untuk dan atas            nama:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 
     - 
Nyonya YENI, lahir di Kota Makassar, pada tanggal 25-11-1977 (dua puluh lima bulan                           Nopember tahun seribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh), Warga Negara Indonesia, Ibu Rumah           Tangga, bertempat tinggal sama dengan suaminya tersebut di atas,-----------------------------------           Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: 12345678900016,--------------------------------------------  
Catatan : yang dibutuhkan KTP penghadap, Surat Kuasa, KTP Pemberi kuasa .

Sebagai kuasa dari Badan (PT)
1. Tuan BENI, lahir di Kota Palembang, pada tanggal 21-11-1977 (dua puluh satu bulan Nopember           tahun seribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh), Warga Negara Indonesia, Pegawai Negeri Sipil,             bertempat tinggal di Jalan May Salim Batubara Nomor 2 (dua), Kelurahan Lebak Rejo, Kecamatan       20 Ilir D II, Kota Palembang, Propinsi Sumatera Selatan,-----------------------------------------------------         Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: 12345678900015,-----------------------------------------------       - Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak berdasarkan akta kuasa, Nomor 10, tertanggal 12-       06-2010 (dua belas bulan Juni tahun dua ribu sepuluh), dibuat dihadapan saya, Notaris, sebagai           kuasa dari Tuan TIYAN, lahir di Kota Palembang, pada tanggal 29-06-1971 (dua puluh Sembilan           bulan Juni tahun seribu Sembilan ratus tujuh puluh satu), warga Negara Indonesia, bertempat               tinggal di Jalan Haji Umar, Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang.-----------------         pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: 12345678910018.----------------------------------------------       yang dalam hal ini memberi kuasa dalam jabatannya sebagai direktur dari-dan oleh karena itu untuk     dan atas nama PT. CINDO, berkedudukan di Palembang, yang didirikan dengan akta Nomor 18,           tertanggal 01-01-2001 (satu bulan Januari tahun dua ribu satu), dibuat dihadapan PUTRI, Sarjana         Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Palembang, anggaran dasar -- mana telah                     memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia                     tertanggal 12-03-2001 (dua belas bulan Maret tahun dua ribu satu) Nomor: C-HT.01.02.123.Tahun       2001, yang telah mengalami perubahan anggaran dasar dengan akta Nomor 14 tertanggal 25-01-       2009 (dua puluh lima bulan Januari tahun dua ribu Sembilan), dibuat dihadapan YENI, Sarjana             Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Palembang, perubahan anggaran dasar mana telah       memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal     20-03-2009 (dua puluh bulan Maret tahun dua ribu Sembilan), Nomor C-HT.01.02.123.Tahun 2009,     dan sampai saat ini tidak mengalami perubahan lagi, kesemua akta mana diperlihatkan kepada             saya, Notaris. 
Catatan : yang dibutuhkan KTP penghadap, akta kuasa, Akta pendirin PT. CAKRA, akta perubahan anggaran dasar PT. CINDO, SK. Pengesahan Menteri, SK.Persetujuan Menteri
Sebagai yang menjalankan jabatan Direktur dari PT.1. Tuan BENI, lahir di Kota Palembang, pada tanggal 21-11-1977 (dua puluh satu bulan Nopember           tahun seribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh), Warga Negara Indonesia, Pegawai Negeri Sipil,             bertempat tinggal di Jalan May Salim Batubara Nomor 2 (dua), Kelurahan Lebak Rejo, Kecamatan       20 Ilir D II, Kota Palembang, Propinsi Sumatera Selatan,-----------------------------------------------------         Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: 12345678900015,-----------------------------------------------     - Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut di atas, demikian sah           mewakili direksi dari-dan oleh karena itu untuk dan atas nama PT. CINDO, berkedudukan di                   Palembang, yang didirikan dengan akta Nomor 1, tertanggal 01-01-2010 (satu bulan Januari tahun       dua ribu sepuluh), dibuat dihadapan YENI, Sarjana Hukum, MAgister Kenotariatan. Notaris di Kota         Palembang, anggaran dasar mana telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak           Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal 12-03-2001 (dua belas bulan Maret tahun dua ribu           satu) Nomor: C-HT.01.02.123.Tahun 2001, yang sampai saat ini tidak mengalami perubahan, akta       pendirian mana diperlihatkan kepada saya, Notaris.----------------------------------------------------------- 
Catatan : yang dibutuhkan KTP penghadap, akta pendirian PT. CINDO, SK.pengesahan.

Sebagai yang menjalankan jabatan Direktur dari CV.
1. Tuan BENI, lahir di Kota Palembang, pada tanggal 21-11-1977 (dua puluh satu bulan Nopember           tahun seribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh), Warga Negara Indonesia, Pegawai Negeri Sipil,             bertempat tinggal di Jalan May Salim Batubara Nomor 2 (dua), Kelurahan Lebak Rejo, Kecamatan       20 Ilir D II, Kota Palembang, Propinsi Sumatera Selatan,-----------------------------------------------------         Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: 12345678900015,----------------------------------------------          Menurut keteranganya dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut di atas, demikian sah            mewakili oleh karena itu bertindak untuk dan atas nama CV. JAYA MAKMUR, tersebut di bawah            yang didirikan dalam akta Nomor 10, tertanggal 01-01-2010 (satu bulan Januari tahun dua ribu -          sepuluh), dibuat dihadapan YENI, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota                      Palembang, anggaran dasar mana telah didaftar pada Pengadilan Negeri Kota Palembang                    tertanggal 12-03-2010 (dua belas bulan Maret tahun dua ribu sepuluh) Nomor: C-                                  HT.01.02.123.Tahun 2010, yang sampai saat ini tidak mengalami perubahan, akta mana                      diperlihatkan kepada saya, Notaris. 
Catatan : yang dibutuhkan KTP penghadap, akta pendirian CV.JAYA MAKMUR.

Sebagai pemilik UD.
1. Tuan BENI, lahir di Kota Palembang, pada tanggal 21-11-1977 (dua puluh satu bulan Nopember           tahun seribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh), Warga Negara Indonesia, Pegawai Negeri Sipil,             bertempat tinggal di Jalan May Salim Batubara Nomor 2 (dua), Kelurahan Lebak Rejo, Kecamatan       20 Ilir D II, Kota Palembang, Propinsi Sumatera Selatan,-----------------------------------------------------         Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: 12345678900015,----------------------------------------------       - Menurut keteranganya dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri sebagai pemilik dan penanggung         jawab dari Usaha dagang “UD. BERSAMA”, tersebut dibawah yang didirikan dalam akta Nomor 1,         tertanggal 01-01-2010 (satu bulan Januari tahun dua ribu sepuluh), dibuat dihadapan YENI,                   Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Palembang, anggaran dasar mana telah           didaftarkan pada kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palembang tertanggal 12-03-2010 (dua         belas bulan Maret tahun dua ribu sepuluh), yang sampai saat ini tidak mengalami perubahan, akta       mana diperlihatkan kepada saya, Notaris.------------------------------------------------------------------------ 
Catatan : yang dibutuhkan KTP penghadap, akta pendirian UD.BERSAMA.

Mewakili Koperasi
1. Tuan BENI, lahir di Kota Palembang, pada tanggal 21-11-1977 (dua puluh satu bulan Nopember           tahun seribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh), Warga Negara Indonesia, Pegawai Negeri Sipil,             bertempat tinggal di Jalan May Salim Batubara Nomor 2 (dua), Kelurahan Lebak Rejo, Kecamatan       20 Ilir D II, Kota Palembang, Propinsi Sumatera Selatan,-----------------------------------------------------         Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: 12345678900015,----------------------------------------------  2. Nyonya HENI, lahir di Kota Palembang, pada tanggal 21-11-1977 (dua puluh satu bulan Nopember      tahun seribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh), Warga Negara Indonesia, Pegawai Negeri Sipil,              bertempat tinggal di Jalan May Salim Batubara Nomor 2 (dua), Kelurahan Lebak Rejo, Kecamatan        20 Ilir D II, Kota Palembang, Propinsi Sumatera Selatan,-----------------------------------------------------        Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: 12345678900015,----------------------------------------------   3. Tuan SONI, lahir di Kota Palembang, pada tanggal 21-11-1977 (dua puluh satu bulan Nopember           tahun seribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh), Warga Negara Indonesia, Pegawai Negeri Sipil,             bertempat tinggal di Jalan May Salim Batubara Nomor 2 (dua), Kelurahan Lebak Rejo, Kecamatan       20 Ilir D II, Kota Palembang, Propinsi Sumatera Selatan,-----------------------------------------------------         Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: 12345678900015,----------------------------------------------        - Menurut keteranganya dalam hal ini bertindak bersama-sama dalam jabatannya masing-masing          tersebut di atas, sebagai pengurus dari-dan oleh karena itu untuk dan atas nama Koperasi                    Primer “KOPERASI SIMPAN PINJAM BAHAGIA”, yang didirikan dengan akta Nomor 10 tertanggal          10-08-2010 (sepuluh bulan Agustus tahun dua ribu sepuluh), dibuat dihadapan YENDRI, Sarjana          Hukum, Notaris di Kota Palembang, dan telah mendapat status badan hukum berdasarkan Surat          Pengesahan dari Menteri Koperasi, tertanggal 12-03-2010 Nomor 1234/BH/III/2010, anggaran              dasar mana dengan pengesahannya dari yang berwajib telah diumumkan dalam berita Negara              Republik Indonesia tertanggal 25-04-2010 (dua puluh lima bulan April tahun dua ribu sepuluh),              nomor 20, akta mana diperlihatkan kepada saya, Notaris.----------------------------------------------- 
       - dan yang untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini telah memperoleh persetujuan dari              Pembina dan Pengawas Koperasi yaitu:--------------------------------------------------------------------- 
          - Tuan AHMAD, lahir di Kota Medan, pada tanggal 29-06-1971 (dua puluh Sembilan bulan                   Juni tahun seribu Sembilan ratus tujuh puluh satu), warga Negara Indonesia, Pembina                           Koperasi, bertempat tinggal di Jalan Kenangan, Kelurahan 2 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Kota ,             Palembang.------------------------------------------------------------------------------------------------------                 Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: 12345678910012,------------------------------------------ - -          - Tuan AGUS, lahir di Kota Palembang, pada tanggal 29-06-1971 (dua puluh Sembilan bulan Juni            tahun seribu Sembilan ratus tujuh puluh satu), warga Negara Indonesia, Pengawas Koperasi,                bertempat tinggal di Jalan R. Soekamto, Kelurahan Sekip, Kecamatan Lebak Rejo, Kota                        Palembang.--------------------------------------------------------------------------------------------------------              Pemegang kartu tanda Penduduk Nomor: 123456789100013.-----------------------------------------           Yang juga turut mengadap kepada saya, Notaris, dan menandatangani akta ini.---------------------- 
Catatan : yang dibutuhkan KTP para penghadap, Akta pendirian koperasi.

Kamis, 12 Maret 2015

TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP AKTA YANG DIBUATNYA

Hukum mengatur segala hubungan antar individu atau perorangan dan individu dengan kelompok atau masyarakat maupun individu dengan pemerintah. Indonesia, sebagai Negara hukum menempatkan hukum dalam kedudukan yang paling tinggi dalam pemerintahan. hukum sebagai perlindungan kepentingan manusia. 
Dalam kehidupan masyarakat tuntutan terhadap perlindungan hukum salah satunya tercermin dalam lalu lintas pembuktian. sehingga dalam hal ini, diperlukan suatu alat bukti otentik sebagai wujud dari pembuktian tersebut. Akta merupakan salah satu bukti otentik yang dibuat oleh Notaris, sebagai pejabat Negara yang memiliki kewenangan atas hal tersebut. 
Berdasarkan pasal 1868 KUHPerdata menyatakan bahwa : "Suatu akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat"   
Notaris merupakan pejabat umum yang dimaksud dalam hal tersebut. sehingga peranan Notaris dapat menjadi begitu penting dalam kaitannya dengan pembuktian. Seiring dengan pesatnya lalu lintas hukum dan tuntutan masyarakat akan pentingnya kekuatan pembuktian suatu akta,  menuntut peranan Notaris sebagai pejabat umum harus dapat selalu mengikuti perkembangan hukum dalam memberikan jasanya kepada masyarakat yang memerlukan dan menjaga akta-akta yang dibuatnya untuk selalu dapat memberikan kepastian hukum. 
Demikian halnya dengan perkembangan masyarakat manjadikan banyak serta beragam perjanjian-perjanjian yang  dapat dibuat oleh Notaris, yang dituangkan dalam suatu akta otentik. 
Akta otentik sebagai alat bukti terkuat dan penuh mempunyai peranan penting dalam kehidupan bermasyarakat. sebagai alat bukti yang sempurna, kebenaran yang dinyatakan didalam Akta Notaris tidak perlu dibuktikan dengan dibantu lagi dengan alat bukti yang lain. 
Otentik tidaknya suatu Akta tidak saja hanya cukup dibuat dihadapan Notaris, Namun Akta tersebut harus dibuat menurut cara dan ketentuan yang ditetapkan dalam Undang-undang. oleh karenanya, Notaris diharapkan dalam membuat Akta otentik tidak menyimpang dari persyaratan, bentuk, sifat, serta isi Akta sebagaimana yang diatur dalam UUJN. terkadang, didalam prakteknya ditemukan Akta yang sifat serta bentuknya sesuai dengan Undang-undang, namun isinya tidak sesuai dengan ketentuan Undang-undang, hal inilah yang dapat bahkan sering dijadikan dasar oleh tim penyidik.
Tanggung jawab Notaris sebagai pejabat umum meliputi tanggung jawab profesi Notaris itu sendiri yang berhubungan dengan Akta yang dibuatnya. terhadap produk Akta yang dibuatnya, Notaris bertanggung jawab atas keotentikannya. apabila Notaris tidak dapat menjaga keotentikan dari Akta yang dibuatnya tersebut, maka otentisitas Akta tersebut dapat hilang dan Akta yang dibuat tersebut dapat terdegradasi menjadi Akta dibawah tangan.  

Selasa, 21 Januari 2014

COVER NOTE

COVER NOTE OLEH NOTARIS 

Secara sepintas lalu cover note tidak berarti apa-apa dalam proses pembuatan sertifikat hak tanggungan yang berakhir dengan pendaftaran di badan pertanahan. Namun, karena cover note sering dijadikan bukti jaminan / pegangan sementara bagi bank dalam mencairkan kredit, maka dalam pembuatan sertifikat hak tanggungan cover note menjadi bagian dari proses terbentuknya dua peristiwa hukum perjanjian yaitu perjanjian pinjaman kredit dan perjanjian agunan/ jaminan hak tanggungan.

Cover note berasal dari bahasa inggris yang terdiri dari dua kata yang terpisah, yakni cover dan note, dimana cover berarti tutup dan note berarti tanda catatan. Melihat dari arti kedua kata itu, maka cover note berarti tanda catatan penutup. Dalam istilah kenotariatan arti dari cover note adalah surat keterangan, yakni surat keterangan yang dikeluarkan oleh seorang Notaris yang dipercaya dan diandalkan atas tanda tangan, cap, dan segelnya guna untuk penjamin dan sebagai alat bukti yang kuat.
Cover note dikeluarkan karena adanya pengurusan akta-akta. cover note tidak diserahkan karena belum lunas utangnya, adanya tunggakan BPHTB (Bea Perolehak Hak Atas Tanah dan Bangunan). Di sini cover note tampaknya dalam praktik mengikat secara moral (moral binding).
Dikeluarkannya cover note oleh Notaris yang berisikan Pernyataan. Pernyataan pada prinsipnya tidak digantungkan pada bentuk tertentu. Pernyataan demikian dapat diberikan secara tegas, namun juga tercakup kedalam satu atau lebih perilaku. Terkecuali di tentukan lain, pernyataan, tercakup kedalam penyampaian keterangan lain, dapat di sampaikan dalam bentuk apapun juga atau tercakup dalam satu atau lebih perilaku.

Pada dasarnya cover note muncul sebagai surat keterangan tidak hanya terjadi dalam hukum jaminan berupa sertifikat hak tanggungan, melainkan juga dapat dikleuarkan oleh notaris dalam akta yang lain seperti gadai, hipotik, fidusia. Namun yang menjadi fokus pembahasan dalam penulisan ini hanya mengkaji hak tanggungan mengingat bahwa rata-rata dalam pencairan kredit oleh bank bagi debitur. Bank lebih senang dan terbiasa mencairkan kredit yang disertai dengan hak tanggungan, yang objek jaminan hak tanggungannya adalah tanah. Apalagi tanah bernilai ekonomi dan harganya tidak pernah turun-turun.

Tanah kalau dijadikan jaminan kemudian diukur dengan nilai piutang, atau disesuaikan dengan standar kredit apakah terancam macet ? tanah tidak terlalu berpotensi mengalami penyusutan seperti barang bergerak lainnnya. Cukup bank melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap objek jaminan. Untuk mengetahui lokasi, batas-batas dan persuratannya maka kepercayaan bank untuk mencairkan kredir tidak was-was lagi bagi bank akan mengalami kesulitan untuk mengembalikan jumlah piutang yang tertahan pada debitur.

Akta atau dokumen yang sedang dalam proses pengurusan di kantor Notaris akan tetapi belum selesai pengurusannya, sedangkan klien (Pihak yang Berkepentingan) membutuhkan akta atau dokumen tersebut, maka Notaris dapat mengeluarkan surat keterangan yang menyatakan bahwa akta atau dokumen sedang dalam pengurusan di Kantor Notaris yang bersangkutan. dalam praktiknya surat keterangan itu biasanya di sebut dengan cover note. 

Ada beberapa contoh dari surat keterangan cover note Notaris, misalnya:

1. Bila debitur hendak mengambil kredit di Bank dan barang yang akan dijaminkan itu masih dalam proses roya, sedangkan Bank baru akan mencairkan kredit bila barang yang dijaminkan telah selesai di roya fidusia terlebih dahulu, maka salah satu solusi agar kredit itu dapat dicairkan oleh Bank, yaitu Notaris akan mengeluarkan cover note yang berisi keterangan bahwa sertifikat kepemilikan atas barang itu sedang dalam proses roya dan apabila telah selesai di roya maka akan disetor ke Bank.

2. Bila suatu Perseroan Terbatas sedang menunggu surat keputusan pengesahan sebagai Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dan proses pengurusannya dilimpahkan ke kantor Notaris, maka Notaris akan mengeluarkan cover note, yang menerangkan bahwa surat tersebut sedang dalam proses di Kementerian Hukum dan HAM RI apabila telah selesai pengurusannya akan diserahkan kepada pihak yang berkepentingan tersebut.

Pada umumnya proses cover note Notaris tidak ada aturan baku yang mengatur mengenai bentuk dan tata cara penulisannya, akan tetapi penulisan dari cover note biasanya dilakukan atas kop surat Notaris, ditandatangani dan dicap oleh Notaris, sedangkan lainya disesuaikan dengan proses apa yang sedang dalam pengurusan di kantor Notaris.

demikian, smoga bermanfaat.  


Jumat, 04 Januari 2013

AKTA-AKTA PPAT

8. AKTA PEMBERIAN HGB/HAK PAKAI ATAS TANAH HAK MILIK

Akta Pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai atas Tanah Hak Milik dapat dibuat manakala apabila ada kehendak dari seorang pemilik tanah dengan status hak milik untuk memberikan hak guna bangunan/hak pakai kepada orang lain yang meminta diterbitkannya HGB/Hak Pakai diatas tanah hak milik nya tersebut. Dengan dibuatnya dan ditandatanganinya akta tersebut maka, sejak saat itulah muncul HGB/Hak Pakai didalam kawasan tanah hak milik, namun tanah hak milik tersebut masih tetap ada. Sehingga atas hal tersebut setelah sertipikatnya didaftarkan di kantor Pertanahan setempat terbitlah 2 (dua) sertipikat yaitu seripikat Hak Milik (sebagai kepemilikan awal) dan sertipikat HGB/ Hak Pakai atas tanah hak milik. Kepemilikan atas HGB/Hak Pakai tersebut tidak kekal seperti kepemilikan hak milik. Atas kepemilikan HGB/Hak Pakai tersebut hanya bersifat sementara (memiliki jangka waktu) dimana kepemilikan hanya sepanjang waktu yang diperjanjikan dalam akta Pemberian hak. (menurut PP 40/1996 maksimal 30 tahun). Atas kepemillikan HGB/Hak Pakai diatas tanah Hak Milik tersebut tidak dapat diperpanjang melainkan hanya dapat diperbaharui dengan cara membuat akta pemberian HGB/Hak Pakai yang baru dihadapan PPAT. Mengenai hal tersebut maka, pajak Pph dan BPHTB yang dikenakan pun sama seperti pertama kali dibuatnya akta tersebut.

AKTA-AKTA PPAT

7. SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN (SKMHT)


SKMHT adalah akta pemberian kuasa khusus untuk membuat APHT. Berdasarkan penjelasan umum dalam Undang-Undang Hak Tanggungan dijelaskan pada asasnya APHT wajib ditandatangani oleh pemberi hak tanggungan, namun bila karena sesuatu sebab yang menyebabkan ia tidak bisa hadir untuk menandatangani APHT maka ia wajib menunjuk pihak lain sebagai kuasanya dengan SKMHT yang berbentuk akta otentik. Dalam hal ini pejabat yang ditunjuk untuk membuat SKMHT adalah notaries dan PPAT.
SKMHT dibuat guna menjembatani dalam perwujudan pembuatan APHT dikemudian hari, hal ini dikarenakan biasanya pada prakteknya pada saat itu APHT belum dapat dibuat sehingga SKMHT lah yang dibuat lebih dahulu, misalnya saja pada saat pembuatan Akta Perjanjian Kredit seharusnya dilanjutkan dengan pembuatan APHT namun karena sertipikat sedang dalam proses balik nama atau sedang dalam proses roya menyebabkan APHT tidak dapat dibuatkan saat itu. Apabila Kreditur setuju maka dibuatkan saja Akta Perjanjian Kredit dan SKMHT terlebih dahulu kemudian APHT nya akan dibuatkan dikemudian hari yaitu setelah proses balik nama atau proses roya selesai. Dalam pembuatan SKMHT yang harus diperhatikan oleh Kreditur adalah adalah masa berlakunya SKMHT karena SKMHT gugur demi hukum apabila masa berlakunya berakhir. Oleh sebab itulah, disarankan agar PPAT yang bersangkutan dapat membuat daftar atau catatan khusus tentang semua SKMHT yang dibuatnya sehingga akan mempermudah PPAT tersebut untuk mengontrol kapan berakhirnya masa berlaku SKMHT yang dibuat nya tersebut.

AKTA-AKTA PPAT

6. AKTA PEMBEBANAN HAK TANGGUNGAN (APHT)


Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) adalah akta PPAT yang memuat mengenai pemberian Hak Tanggungan kepada Kreditur sebagai jaminan untuk pelunasan piutangnya.
APHT tidak selalu didasarkan atau didahului dengan pembuatan SKMHT. 
APHT adalah perjanjian asesoir/ikutan, yang merupakan perjanjian pokok adalah Perjanjian Hutang atau Perjanjian lain yang menimbulkan hubungan utang piutang. Biasanya dalam praktik sehari-hari perjanjian hutang dapat berwujud dan berjudul : Perjanjian Kredit, Perjanjian Hutang Pengakuan Hutang atau judul yang lainnya.
Perjanjian APHT merupakan perjanjian antara pemberi hak tanggungan yang dalam hal ini belum tentu adalah Debitur, dengan penerima hak tanggungan yang dalam hal ini adalah Kreditur dalam Perjanjian Kredit. Karena APHT adalah perjanjian assesoir maka PPAT baru dapat dan boleh membuatkan APHT bila perjanjian pokoknya sudah dibuat. PPAT yang bersangkutan harus memastikan bahwa perjanjian pokok telah ditandatangani oleh Debitur dan Kreditur sebelum dibuatnya APHT, terutama bila perjanjian tersebut dibuat dibawah tangan. PPAT dilarang untuk membuatkan APHT apabila dalam perjanjian pokok tidak ada janji untuk itu, walaupun antara para pihak telah saling setuju. Hal ini karena telah diatur dalam UUHT. Bila para pihak telah saling sepakat untuk membuat APHT namun dalam perjanjian pokoknya tidak ada perjanjian untuk itu maka jalan keluarnya adalah dengan membuat akta perubahan atas Perjanjian Pokok yang isinya menambah satu (atau lebih) pasal tentang adanya janji pemberian Hak Tanggungan sebagai jaminan pelunasan hutang debitur, setelah itu barulah PPAT dapat membuatkan APHT nya.
APHT merupakan akta yang mengakibatkan timbulnya pembebanan bukan hak atas tanah, bukan dan tidak menyebabkan terjadinya peralihan hak. Adapun janji-janji yang dibuat dalam APHT, antara lain:
1.      Janji yang membatasi kewenangan pemberi hak tanggungan untuk menyewakan obyek hak tanggungan,
2.     Janji yang memberi kewenangan kepada pemegang hak tanggungan untuk mengelola obyek hak
     tanggungan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri,
3.     Janji bahwa pemegang Hak tanggungan pertama (peringkat pertama) mempunyai hak untuk menjual atas  
     kekuasaan sendiri obyek hak tanggungan apabila debitur cedera janji,
4.     Janji bahwa pemberi hak tanggungan akan mengosongkan obyek hak tanggungan pada waktu eksekusi
     hak tanggungan.
Adapun warkah yang harus dilengkapi dalam pembuatan APHT oleh PPAT, yaitu :
1.      Surat pengantar dari PPAT kepada bank dari debitur,
2.      Permohonan HT oleh Bank,
3.      Bukti pembayaran pengecekan sertipikat,
4.      KTP, Kartu Keluarga, Akta Perkawinan,
5.      SKMHT (bila didahului dengan SKMHT),
6.      Sertipikat tanah asli,
7.      Sertipikat HT,
8.      Bukti pembayaran HT ke BPN RI yang termasuk dalam PNBP
Setiap pembuatan APHT harus didaftarkan ke Kantor Pertanahan setempat selambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah Akta dibuat.
Perlu diketahui juga bahwa dalam hal didahului dengan SKMHT maka untuk kuasa menjual tidak boleh bersamaan pada saat turunnya Perjanjian Kredit melainkan apabila terjadi wanprestasi baru dapat dibuatkan kuasa menjual nya (kompromise)

AKTA-AKTA PPAT

5. AKTA PEMBAGIAN HAK BERSAMA (APHB)

Dalam pembuatan Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) tidak selalu diikuti dengan pemecahan tanah.
Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) dibuat manakala ada sebidang tanah yang kepemilikannya adalah milik bersama dari beberapa orang, kemudian akan dibuat menjadi milik satu orang atau lebih (namun jumlah pemiliknya menjadi lebih sedikit daripada jumlah pemilik semula) namun, yang nantinya jadi pemilik hak atas tanah tersebut adalah termasuk pemilik semula.
Kepemilikan atas tanah tersebut dapat terjadi karena :
1.      Peristiwa hukum, misalnya saja : karena terjadinya pewarisan dan karena terjadinya perkawinan.
2.      Karena keinginan bebas dari mereka yang ingin bersama-sama memiliki hak atas tanah.
Satu APHB dapat memuat satu atau beberapa bidang tanah sekaligus, satu APHB juga dapat memuat beberapa letak bidang tanah dibeberapa wilayah kerja PPAT. Dalam hal bidang tanah terletak pada beberapa daerah maka, pembuatan APHB dapat dipilih akan dibuat di PPAT didaerah kerja mana yang dipilih oleh kesepakatan para pihak. Namun, atas blankonya nanti diberikan kepada masing-masing wilayah kerja PPAT dimana bidang tanah tersebut masing-masing berada. Proses selanjutnya sama dengan akta lainnya. Namun untuk pajak terdapat pengecualian pembayaran PPh yang apabila bagi orang pribadi yang mempunyai penghasilan dibawah PTKP yang melakukan pengalihan hak atas tanahdan atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihannya kurang dari Rp. 60.000.000,- dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah. Selain itu, ada juga pengurangan pada BPHTB yang apabila atas permohonan wajib pajak dapat diberikan dalam hal : tanah dan atau bangunan digunakan untuk kepentingan sosial atau pendidikan yang semata-mata tidak untuk mencari keuntungan antara lain untuk panti asuhan, panti jompo, rumah yatim piatu, sekolah yang tidak ditujukan mencari keuntungan, rumah sakit swasta milik institusi pelayanan sosial masyarakat. Pengurangannya yaitu 50% dari yang seharusnya dibayarkan.