Jumat, 04 Januari 2013

AKTA-AKTA PPAT

6. AKTA PEMBEBANAN HAK TANGGUNGAN (APHT)


Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) adalah akta PPAT yang memuat mengenai pemberian Hak Tanggungan kepada Kreditur sebagai jaminan untuk pelunasan piutangnya.
APHT tidak selalu didasarkan atau didahului dengan pembuatan SKMHT. 
APHT adalah perjanjian asesoir/ikutan, yang merupakan perjanjian pokok adalah Perjanjian Hutang atau Perjanjian lain yang menimbulkan hubungan utang piutang. Biasanya dalam praktik sehari-hari perjanjian hutang dapat berwujud dan berjudul : Perjanjian Kredit, Perjanjian Hutang Pengakuan Hutang atau judul yang lainnya.
Perjanjian APHT merupakan perjanjian antara pemberi hak tanggungan yang dalam hal ini belum tentu adalah Debitur, dengan penerima hak tanggungan yang dalam hal ini adalah Kreditur dalam Perjanjian Kredit. Karena APHT adalah perjanjian assesoir maka PPAT baru dapat dan boleh membuatkan APHT bila perjanjian pokoknya sudah dibuat. PPAT yang bersangkutan harus memastikan bahwa perjanjian pokok telah ditandatangani oleh Debitur dan Kreditur sebelum dibuatnya APHT, terutama bila perjanjian tersebut dibuat dibawah tangan. PPAT dilarang untuk membuatkan APHT apabila dalam perjanjian pokok tidak ada janji untuk itu, walaupun antara para pihak telah saling setuju. Hal ini karena telah diatur dalam UUHT. Bila para pihak telah saling sepakat untuk membuat APHT namun dalam perjanjian pokoknya tidak ada perjanjian untuk itu maka jalan keluarnya adalah dengan membuat akta perubahan atas Perjanjian Pokok yang isinya menambah satu (atau lebih) pasal tentang adanya janji pemberian Hak Tanggungan sebagai jaminan pelunasan hutang debitur, setelah itu barulah PPAT dapat membuatkan APHT nya.
APHT merupakan akta yang mengakibatkan timbulnya pembebanan bukan hak atas tanah, bukan dan tidak menyebabkan terjadinya peralihan hak. Adapun janji-janji yang dibuat dalam APHT, antara lain:
1.      Janji yang membatasi kewenangan pemberi hak tanggungan untuk menyewakan obyek hak tanggungan,
2.     Janji yang memberi kewenangan kepada pemegang hak tanggungan untuk mengelola obyek hak
     tanggungan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri,
3.     Janji bahwa pemegang Hak tanggungan pertama (peringkat pertama) mempunyai hak untuk menjual atas  
     kekuasaan sendiri obyek hak tanggungan apabila debitur cedera janji,
4.     Janji bahwa pemberi hak tanggungan akan mengosongkan obyek hak tanggungan pada waktu eksekusi
     hak tanggungan.
Adapun warkah yang harus dilengkapi dalam pembuatan APHT oleh PPAT, yaitu :
1.      Surat pengantar dari PPAT kepada bank dari debitur,
2.      Permohonan HT oleh Bank,
3.      Bukti pembayaran pengecekan sertipikat,
4.      KTP, Kartu Keluarga, Akta Perkawinan,
5.      SKMHT (bila didahului dengan SKMHT),
6.      Sertipikat tanah asli,
7.      Sertipikat HT,
8.      Bukti pembayaran HT ke BPN RI yang termasuk dalam PNBP
Setiap pembuatan APHT harus didaftarkan ke Kantor Pertanahan setempat selambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah Akta dibuat.
Perlu diketahui juga bahwa dalam hal didahului dengan SKMHT maka untuk kuasa menjual tidak boleh bersamaan pada saat turunnya Perjanjian Kredit melainkan apabila terjadi wanprestasi baru dapat dibuatkan kuasa menjual nya (kompromise)

1 komentar:

  1. Apakah Debitur nya harus Bank atau boleh perorangan, artinya pemberi hutang adalah perorangan yang kemudian memasang APHT? mohon penjelasan Terima kasih

    BalasHapus