Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) adalah akta PPAT yang memuat
mengenai pemberian Hak Tanggungan kepada Kreditur sebagai jaminan untuk
pelunasan piutangnya.
APHT tidak selalu didasarkan atau didahului dengan pembuatan SKMHT.
APHT adalah perjanjian asesoir/ikutan, yang merupakan perjanjian pokok
adalah Perjanjian Hutang atau Perjanjian lain yang menimbulkan hubungan utang
piutang. Biasanya dalam praktik sehari-hari perjanjian hutang dapat berwujud
dan berjudul : Perjanjian Kredit, Perjanjian Hutang Pengakuan Hutang atau judul
yang lainnya.
Perjanjian APHT merupakan perjanjian antara pemberi hak tanggungan yang
dalam hal ini belum tentu adalah Debitur, dengan penerima hak tanggungan yang
dalam hal ini adalah Kreditur dalam Perjanjian Kredit. Karena APHT adalah
perjanjian assesoir maka PPAT baru dapat dan boleh membuatkan APHT bila
perjanjian pokoknya sudah dibuat. PPAT yang bersangkutan harus memastikan bahwa
perjanjian pokok telah ditandatangani oleh Debitur dan Kreditur sebelum
dibuatnya APHT, terutama bila perjanjian tersebut dibuat dibawah tangan. PPAT
dilarang untuk membuatkan APHT apabila dalam perjanjian pokok tidak ada janji
untuk itu, walaupun antara para pihak telah saling setuju. Hal ini karena telah
diatur dalam UUHT. Bila para pihak telah saling sepakat untuk membuat APHT
namun dalam perjanjian pokoknya tidak ada perjanjian untuk itu maka jalan
keluarnya adalah dengan membuat akta perubahan atas Perjanjian Pokok yang
isinya menambah satu (atau lebih) pasal tentang adanya janji pemberian Hak
Tanggungan sebagai jaminan pelunasan hutang debitur, setelah itu barulah PPAT
dapat membuatkan APHT nya.
APHT merupakan akta yang mengakibatkan timbulnya pembebanan bukan hak
atas tanah, bukan dan tidak menyebabkan terjadinya peralihan hak. Adapun
janji-janji yang dibuat dalam APHT, antara lain:
1. Janji yang
membatasi kewenangan pemberi hak tanggungan untuk menyewakan obyek hak tanggungan,
2. Janji yang
memberi kewenangan kepada pemegang hak tanggungan untuk mengelola obyek hak
tanggungan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri,
3. Janji
bahwa pemegang Hak tanggungan pertama (peringkat pertama) mempunyai hak untuk
menjual atas
kekuasaan sendiri obyek hak tanggungan apabila debitur cedera
janji,
4. Janji
bahwa pemberi hak tanggungan akan mengosongkan obyek hak tanggungan pada waktu
eksekusi
hak tanggungan.
Adapun warkah yang harus dilengkapi dalam pembuatan APHT oleh PPAT,
yaitu :
1.
Surat pengantar
dari PPAT kepada bank dari debitur,
2.
Permohonan
HT oleh Bank,
3.
Bukti
pembayaran pengecekan sertipikat,
4.
KTP, Kartu
Keluarga, Akta Perkawinan,
5.
SKMHT
(bila didahului dengan SKMHT),
6.
Sertipikat
tanah asli,
7.
Sertipikat
HT,
8.
Bukti
pembayaran HT ke BPN RI yang termasuk dalam PNBP
Setiap pembuatan APHT harus didaftarkan ke Kantor Pertanahan setempat
selambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah Akta dibuat.
Perlu diketahui juga bahwa dalam hal didahului dengan
SKMHT maka untuk kuasa menjual tidak boleh bersamaan pada saat turunnya
Perjanjian Kredit melainkan apabila terjadi wanprestasi baru dapat dibuatkan
kuasa menjual nya (kompromise)
Apakah Debitur nya harus Bank atau boleh perorangan, artinya pemberi hutang adalah perorangan yang kemudian memasang APHT? mohon penjelasan Terima kasih
BalasHapus