Jumat, 04 Januari 2013

AKTA-AKTA PPAT

8. AKTA PEMBERIAN HGB/HAK PAKAI ATAS TANAH HAK MILIK

Akta Pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai atas Tanah Hak Milik dapat dibuat manakala apabila ada kehendak dari seorang pemilik tanah dengan status hak milik untuk memberikan hak guna bangunan/hak pakai kepada orang lain yang meminta diterbitkannya HGB/Hak Pakai diatas tanah hak milik nya tersebut. Dengan dibuatnya dan ditandatanganinya akta tersebut maka, sejak saat itulah muncul HGB/Hak Pakai didalam kawasan tanah hak milik, namun tanah hak milik tersebut masih tetap ada. Sehingga atas hal tersebut setelah sertipikatnya didaftarkan di kantor Pertanahan setempat terbitlah 2 (dua) sertipikat yaitu seripikat Hak Milik (sebagai kepemilikan awal) dan sertipikat HGB/ Hak Pakai atas tanah hak milik. Kepemilikan atas HGB/Hak Pakai tersebut tidak kekal seperti kepemilikan hak milik. Atas kepemilikan HGB/Hak Pakai tersebut hanya bersifat sementara (memiliki jangka waktu) dimana kepemilikan hanya sepanjang waktu yang diperjanjikan dalam akta Pemberian hak. (menurut PP 40/1996 maksimal 30 tahun). Atas kepemillikan HGB/Hak Pakai diatas tanah Hak Milik tersebut tidak dapat diperpanjang melainkan hanya dapat diperbaharui dengan cara membuat akta pemberian HGB/Hak Pakai yang baru dihadapan PPAT. Mengenai hal tersebut maka, pajak Pph dan BPHTB yang dikenakan pun sama seperti pertama kali dibuatnya akta tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar