Jumat, 04 Januari 2013

AKTA-AKTA PPAT

7. SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN (SKMHT)


SKMHT adalah akta pemberian kuasa khusus untuk membuat APHT. Berdasarkan penjelasan umum dalam Undang-Undang Hak Tanggungan dijelaskan pada asasnya APHT wajib ditandatangani oleh pemberi hak tanggungan, namun bila karena sesuatu sebab yang menyebabkan ia tidak bisa hadir untuk menandatangani APHT maka ia wajib menunjuk pihak lain sebagai kuasanya dengan SKMHT yang berbentuk akta otentik. Dalam hal ini pejabat yang ditunjuk untuk membuat SKMHT adalah notaries dan PPAT.
SKMHT dibuat guna menjembatani dalam perwujudan pembuatan APHT dikemudian hari, hal ini dikarenakan biasanya pada prakteknya pada saat itu APHT belum dapat dibuat sehingga SKMHT lah yang dibuat lebih dahulu, misalnya saja pada saat pembuatan Akta Perjanjian Kredit seharusnya dilanjutkan dengan pembuatan APHT namun karena sertipikat sedang dalam proses balik nama atau sedang dalam proses roya menyebabkan APHT tidak dapat dibuatkan saat itu. Apabila Kreditur setuju maka dibuatkan saja Akta Perjanjian Kredit dan SKMHT terlebih dahulu kemudian APHT nya akan dibuatkan dikemudian hari yaitu setelah proses balik nama atau proses roya selesai. Dalam pembuatan SKMHT yang harus diperhatikan oleh Kreditur adalah adalah masa berlakunya SKMHT karena SKMHT gugur demi hukum apabila masa berlakunya berakhir. Oleh sebab itulah, disarankan agar PPAT yang bersangkutan dapat membuat daftar atau catatan khusus tentang semua SKMHT yang dibuatnya sehingga akan mempermudah PPAT tersebut untuk mengontrol kapan berakhirnya masa berlaku SKMHT yang dibuat nya tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar