SKMHT adalah akta pemberian kuasa khusus untuk membuat APHT. Berdasarkan
penjelasan umum dalam Undang-Undang Hak Tanggungan dijelaskan pada asasnya APHT
wajib ditandatangani oleh pemberi hak tanggungan, namun bila karena sesuatu
sebab yang menyebabkan ia tidak bisa hadir untuk menandatangani APHT maka ia
wajib menunjuk pihak lain sebagai kuasanya dengan SKMHT yang berbentuk akta
otentik. Dalam hal ini pejabat yang ditunjuk untuk membuat SKMHT adalah
notaries dan PPAT.
SKMHT dibuat guna menjembatani dalam perwujudan
pembuatan APHT dikemudian hari, hal ini dikarenakan biasanya pada prakteknya
pada saat itu APHT belum dapat dibuat sehingga SKMHT lah yang dibuat lebih
dahulu, misalnya saja pada saat pembuatan Akta Perjanjian Kredit seharusnya
dilanjutkan dengan pembuatan APHT namun karena sertipikat sedang dalam proses
balik nama atau sedang dalam proses roya menyebabkan APHT tidak dapat dibuatkan
saat itu. Apabila Kreditur setuju maka dibuatkan saja Akta Perjanjian Kredit
dan SKMHT terlebih dahulu kemudian APHT nya akan dibuatkan dikemudian hari
yaitu setelah proses balik nama atau proses roya selesai. Dalam pembuatan SKMHT
yang harus diperhatikan oleh Kreditur adalah adalah masa berlakunya SKMHT
karena SKMHT gugur demi hukum apabila masa berlakunya berakhir. Oleh sebab
itulah, disarankan agar PPAT yang bersangkutan dapat membuat daftar atau
catatan khusus tentang semua SKMHT yang dibuatnya sehingga akan mempermudah
PPAT tersebut untuk mengontrol kapan berakhirnya masa berlaku SKMHT yang dibuat
nya tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar