Jumat, 04 Januari 2013

AKTA-AKTA PPAT

2. AKTA HIBAH


Akta Hibah dibuat oleh PPAT manakala terjadi perbuatan hukum dimana Pihak Pertama memberikan suatu hak atas tanah kepada Pihak Kedua secara cuma-cuma. yang dimaksud cuma-cuma disini berarti tanpa adanya pembayaran, sehingga dalam Akta Hibah tidak terdapat pencantuman harga seperti pada akta jual beli. Pada praktik sehari-hari seringnya ditemui bahwa akta hibah paling banyak dibuat atas permintaan orang tua yang ingin menghibahkan hak atas tanah kepada anak atau cucunya, hibah kepada seseorang yang tidak mempunyai hubungan darah sama sekali jarang ditemui dalam praktik. Namun, dalam hibah biasanya juga terdapat risiko, guna menghindari risiko tersebut atau setidaknya untuk mengecilkan kemungkinan tuntutan hokum dikemudian hari maka, biasanya dlam praktik pembuatan Akta PPAT sebaiknya meminta tambahan persyaratan yaitu pernyataan dari calon ahli waris pemberi hibah yang menyatakan bahwa mereka mengetahui serta menyetujui hibah tersebut sehingga berjanji tidak akan menuntut apapun dikemudian hari. Jenis hak atas tanah yang dapat dibuatkan Akta Hibah oleh PPAT sama seperti pada Akta Jual Beli.

Akta Hibah juga termasuk dalam jenis Partij Acte (Partai Akta), dimana PPAT hanya menuangkan apa yang dijelaskan dan diakui oleh para pihak ke dalam akta yang dibuatkannya. PPAT harus tetap melakukan penghati-hatian dalam pembuatan Akta nya, misalnya PPAT harus minta ditunjukkan bukti kepemilikan nya, misalnya sertipikat aslinya. Selain itu, PPAT juga harus meminta bukti tertulis berupa surat persetujuan yang menyebutkan bahwa pemberi hibah menerangkan bahwa calon ahli warisnya telah menyetujui hibah tersebut. Para pihak dalam pembuatan Akta Hibah tetap dikenakan pajak masing-masing yaitu PPh dan BPHTB. Namun, ada pengecualian dalam hal hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan satu derajat tidak dikenakan pajak PPh. Selain itu, untuk pajak BPHTB terdapat juga pengurangan pembayaran BPHTB yang apabila atas permohonan wajib pajak, dapat diberikan pengurangan BPHTB dalam hal wajib pajak orang pribadi yang menerima hibah dari orang pribadi yang mempunyai hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah. Atas pengurangan tersebut sebesar 50% dari yang seharusnya dibayar. Setelah pembayaran pajak dan atas pembayaran pajak tersebut telah di validasi oleh kantor pajak, maka blanko Akta Hibah dapat segera diisi oleh PPAT dan ditandatangani oleh para pihak yaitu yang memberi hibah dan yang menerima hibah, disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dan PPAT.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar