Rabu, 01 Agustus 2012

contoh akta keterangan waris


KETERANGAN WARIS
Nomor : 10

Yang bertanda tangan di bawah ini, CITRA INDRIA PUTRI, Sarjana Hukum, Magister------------------ Kenotariatan, Notaris di Sleman, menerangkan bahwa : ---------------------------------------------------
 I.      Kepada saya, Notaris, telah diperhatikan surat-surat/akta-akta sebagai berikut : ------------------------
1.  Kutipan Akta Kematian dari Pencacatan Sipil (Warga Negara Indonesia) Sleman,  tertanggal 10-10-1991 (sepuluh Okober seribu sembilan ratus sembilan puluh satu) nomor: 1895/WNI/1991 yang menerangkan bahwa di Sleman pada tanggal 08-10-1991 (delapan Oktober seribu sembilan ratus sembilan puluh satu) telah meninggal dunia ANITA KUNTARI, terlahir LEE CHUI SENG. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
2.   Surat dari Departemen Kehakiman Republik Indonesia Seksi Daftar Pusat Wasiat di Jakarta tanggal 01-01-1997 (satu Januari seribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh) nomor: 411/01/1997, yang menerangkan bahwa dalam Daftar Pusat Wasiat tidak terdapat Akta Wasiat atas nama almarhummah ANITA KUNTARI, terlahir LEE CHUI SENG. ------------------------------------
3.   Petikan dari Pendaftaran Perkawinan  dan Perceraian untuk Bangsa Thionghua di Sleman tertanggal 20-01-1955 (dua puluh Januari seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) akta nomor: 13, yang menyatakan bahwa di Sleman pada tanggal 10-01-1955 (sepuluh Januari seribu sembilan ratus lima puluh lima) telah dilangsungkan perkawinan antara LEE CHUI SENG dengan LEE KUAN MING. -------------------------------------------------------------------------------------------
4.   Surat kenal kelahiran yang dikeluarkan oleh Kabupaten Sleman tertanggal 10-06-1960 (sepuluh Juni seribu sembilan ratus enam puluh) nomor: 413/1960, yang menerangkan bahwa LEE MAN SIN adalah anak laki-laki dari suami isteri bernama  LEE KUAN MING dengan  LEE CHUI SENG. ---
5.   Kutipan akta Kelahiran dari Kantor Catatan Sipil Kabupaten Sleman (Bangsa Thionghua) tertanggal 25-05-1958 (dua puluh lima Mei seribu sembilan ratus lima puluh delapan) nomor : 987/1958, yang menerangkan bahwa  LEE MAN HONG adalah anak laki-laki dari suami isteri bernama  LEE KUAN MING  dengan  LEE CHUI SENG. -------------------------------------------------------
6. Surat keterangan ganti nama yang dikeluarkan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Sleman atas nama Menteri Kehakiman Republik Indonesia tanggal 01-01-1968 (satu Januari seribu sembilan ratus enam puluh delapan) nomor: 857/U/J/1968 yang menyatakan bahwa  : ------------------------
      - LEE KUAN MING telah mengganti nama menjadi SURYANTO; --------------------------------
      - LEE CHUI SENG telah mengganti nama menjadi ANITA KUNTARI; ---------------------------
      - LEE MAN SIN telah mengganti nama menjadi KUNTORO; -------------------------------------
      - LEE MAN HONG telah mengganti nama menjadi KUNTARTO; --------------------------------
7.  Akta Pernyataan tertanggal 30-02-2007 (tiga puluh Februari dua ribu tujuh) nomor: 37 dibuat di hadapan saya, Notaris, yaitu pernyataan dari tuan GO CHOH TONG dan nyonya SARI WULANDARI yang menerangkan, bahwa atas dasar mereka berdua adalah sahabat dari almarhummah LEE CHUI SENG sejak kecil, dengan ini menyatakan : ------------------------------
    Bahwa benar almarhummah LEE CHUI SENG semasa hidupnya hanya menikah satu kali yaitu dengan tuan LEE KUAN MING. ------------------------------------------------------------------
  1. Akta pernyataan tertanggal 25-06-2007 (dua puluh lima Juni dua ribu tujuh) nomor: 14, dibuat dihadapan saya, Notaris, yaitu pernyataan dari tuan LEE KUAN MING, yang menyatakan : ---------
1.   Bahwa benar pernikahan LEE CHUI SENG dengan tuan LEE KUAN MING adalah tanpa  membuat perjanjian kawin. ---------------------------------------------------------------------
2.    Bahwa benar dari pernikahan tersebut dilahirkan dua orang anak yaitu: LEE  -MAN SIN dan LEE MAN HONG saja, tidak ada anak lain, baik anak sah, anak angkat maupun anak yang diakui, juga tidak ada anak yang meninggal terlebih dahulu. -------------------------------------
Akta Pernyataan tersebut, ditandatangani oleh tuan LEE MAN SIN dan LEE MAN HONG, yang menyatakan ikut membenarkan seluruh isi pernyataan tersebut[1]. ----------------------------------
II.      Berdasarkan atas surat-surat tersebut di atas, saya dapat berkeyakinan penuh[2]: ----------------------
a. 1. bahwa di tempat kediamannya yang terakhir di Sleman pada tanggal  08-10-1991 (delapan Oktober seribu sembilan ratus sembilan puluh satu), telah meninggal dunia ANITA KUNTARI, terlahir LEE CHUI SENG dalam umur lebih kurang 60 tahun, pada waktu hidupnya tidak bekerja, terakhir bertempat tinggal di Jalan Abimanyu III nomor 12, Rukun Tetangga: 02, Rukun Warga: 03, Kelurahan/Desa Tempel, Kecamatan Tempel, Kabupaten Sleman. ---------------------------
   2. bahwa almarhummah ANITA KUNTARI, terlahir LEE CHUI SENG semasa hidupnya hanya menikah satu kali yaitu dengan Tuan LEE KUAN MING, perkawinan mana dilakukan di Sleman pada tanggal tanggal 10-01-1955 (sepuluh Januari seribu sembilan ratus lima puluh lima). ---------
    3.   bahwa dari pernikahan LEE CHUI SENG dengan Tuan LEE KUAN MING telah dilahirkan 2 (dua) orang anak yaitu:  --------------------------------------------------------------------------
         1. LEE MAN SIN, ------------------------------------------------------------------------------
         2. LEE MAN HONG. ---------------------------------------------------------------------------
   4.   bahwa selain dari anak-anaknya tersebut, almarhummah ANITA KUNTARI terlahir LEE CHUI SENG tidak meninggalkan anak lain, tidak mengangkat anak, tidak pernah mengakui anak luar kawin dan juga tidak ada anak yang meninggal lebih dahulu. --------------------------------------
   5.  bahwa almarhummah ANITA KUNTARI terlahir LEE CHUI SENG tidak meninggalkan surat wasiat. -------------------------------------------------------------------------------------------
b. bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut di atas, maka yang berhak atas harta campur pernikahan  almarhumah ANITA KUNTARI terlahir LEE CHUI SENG dengan Tuan LEE KUAN MING,  ------
dalam harta campur mana termasuk harta peninggalan (boedel) almarhummah ANITA KUNTARI terlahir LEE CHUI SENG, -----------------------------------------------------------------------
adalah suami dan anak-anaknya yaitu : -----------------------------------------------------------
1.      SURYANTO (LEE KUAN MING); --------------------------------------------------------
2.   KUNTORO (LEE MAN SIN); -------------------------------------------------------------
3.      KUNTARTO (LEE MAN HONG); --------------------------------------------------------
Dengan pembagian sebagai berikut : --------------------------------------------------------------
1.      SURYANTO (LEE KUAN MING) memperoleh ½ +(1/2 x 1/3) =4/6  bagian. --------------
2.      KUNTORO (LEE MAN SIN) memperoleh ½ x 1/3 = 1/6 bagian. --------------------------
3.      KUNTARTO (LEE MAN HONG) memperoleh ½ x 1/3 = 1/6 bagian. ----------------------


                                                                  Sleman, 04 Desember 2007
                                                                  Notaris di Sleman,


                                                  

                                                                  CITRA INDRIA PUTRI, S.H., MKn,      



[1] Untuk mendekatkan penggangan yang kuat untuk hal-hal yang bersifat negative, seperti, bahwa pewaris hanya menikah satu kali, tidak membuat pernjanjian kawin, tidak pernah mengakui anak luar kawin, tidak pernah mengadopsi anak, maka Notaris yang bersangkutan minta dukungan melalui kesaksian beberapa orang melalui penyataan mereka.
[2] Untuk memenuhi syarat Pasal 14 sub 2e Wet op de Grootboek der Nationale Schuld, bahwa Pejabat yang bersangkutan berkeyakinan penuh akan kebenaran dari apa yang ditulis di dalam Surat Keterangan waris.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar