Majelis pengawas notaris terdiri atas :
1. Majelis Pengawas Daerah;
2. Majelis Pengawas Wilayah;
3. Majelis Pengawas Pusat;
1.
Majelis Pengawas Daerah (MPD)
1.)
Melaksanakan
kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 dan Pasal 71 Undang-Undang
Jabatan Notaris, dan Pasal 13 ayat (2), Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal
17 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.02.PR.08.10 tahun 2004
2.)
Selain
kewenangan sebagaimana dimaksud pada butir (1) MPD berwenang :
(1) Menyampaikan kepada MPW tanggapan MPD
berkenaan dengan keberatan atas putusan penolakan cuti;
(2) Memberitahukan kepada MPW adanya
dugaan unsur pidana yang ditemukan oleh Majelia Pemeriksa Daerah atas laporan
yang disampaikan kepada MPD;
(3) Mencatat izin cuti yang diberikan
dalam sertipikat cuti;
(4) Menandatangani dan member paraf buku
daftar akta dan buku khusus yang dipergunakan untuk mengesahkan tanda tangan surat
dibawah tangan dan untuk membukukan surat dibawah tangan;
(5) Menerima dan menata usahakan Berita
Acara Penyerahan Protokol;
(6) Menyampaikan kepada MPW :
a. Laporan berkala setiap 6 (enam) bulan
sekali atau pada bulan Juli dan Januari.
b. Laporan insidentil setiap 15 (lima
belas) hari setelah pemberian izin cuti Notaris.
2. Majelis Pengawas Wilayah (MPW)
1.) Melaksanakan kewenangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 73 dan Pasal 85 UUJN dan Pasal 26 PERMENKUMHAM RI tahun
2004;
2.) Selain itu, MPW berwenang :
(1) Mengusulkan kepada MPP pemberian
sanksi pemberhentian dengan hormat;
(2) Memeriksa dan memutus keberatan atas
putusan penolakan cuti oleh MPD.
(3) Mencatat izin cuti yang diberikan
dalam sertipikat cuti;
(4) Melaporkan kepada instansi yang
berwenang adanya dugaan unsure pidana yang diberitahukan oleh MPD. Atas laporan
tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan oleh MPW, hasilnya disampaikan kepada
MPW;
(5) Menyampaikan laporan kepada MPP,
yaitu :
a. Laporan berkala setiap 6 (enam) bulan
sekali dalam bulan Agustus dan Pebruari;
b. Laporan insidentil paling lambat 15
(lima belas) hari setelah putusan Majelis Pemeriksa.
3. Majelis Pengawas Pusat (MPP)
1.) Melaksanakan kewenangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 77 huruf (b) dan huruf (d), Pasal 84 dan Pasal 85 UUJN,
dan Pasal 29 PERMENKUMHAM RI tahun 2004;
2.) Selain itu MPP berwenang :
(1) Memberikan izin cuti lebih dari
(satu) tahun dan mencatat izin cuti dalam sertipikat cuti;
(2) Mengusulkan kepada Menteri pemberian
sanksi pemberhentian sementara;
(3) Mengusulkan kepada Menteri pemberian
sanksi pemberhentian dengan hormat;
(4) Menyelenggarakan siding untuk
memeriksa dan mengambil putusan dalam tingkat banding terhadap penjatuhan
sanksi, kecuali sanksi berupa teguran lisan atau tertulis; dan
(5) Menyelenggarakan siding untuk
memeriksa dan mengambil putusan dalam tingkat banding terhadap penolakan cuti
dan putusan tersebut bersifat final.
> terima kasih, membantu saya dlm rangkap penulisan skripsi.
BalasHapussmoga bermanfaat.
BalasHapus