Pendaftaran tanah merupakan rangkaian
kegiatan yang terdiri atas :
1. Pengumpulan, pengolahan, penyimpanan,
dan penyajian data fisik bidang-bidang tanah tertentu;
2. Pengumpulan, pengolahan, penyimpanan,
dan penyajian data yuridis tertentu;
3. Penerbitan surat tanda bukti haknya;
4. Pencatatan perubahan-perubahan pada
data fisik dan data yuridis yang terjadi kemudian.
Berdasarkan hal tersebut diatas maka,
dapat disimpulkan bahwa pendaftaran tanah merupakan serangkaian kegiatan yang
dilakukan oleh pemerintah secara terus-menerus, berkesinambungan dan teratur,
yang meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta
pemeliharaan data fisik dan data yuridis. Dalam menyelenggarakan pendaftaran
tanah tentunya pendaftaran tanah itu sendiri mempunyai tujuan, yaitu untuk
menjamin kepastian hukum dan kepastian hak atas tanah.
Apabila ditinjau dari tujuannya
pendaftaran tanah dapat dikatakan sebagai :
1. Fiscal cadastre,
yaitu dimana pendaftaran tanah dilakukan dalam rangka pemungutan pajak tanah.
Contohnya pada pajak bumi atau Landrente,
verponding Indonesia, verponding Eropa, IPEDA dan PBB.
2. Legal cadastre atau rechts kadaster, yaitu dimana pendaftaran tanah dalam rangka menjamin
kepastian hukum dan kepastian hak atas tanah.
Dasar hukum pendaftaran tanah, antara
lain :
1. Undang-undang Pokok Agraria pasal 19,
Pasal 23, Pasal 32, dan Pasal 38;
2. Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun
1997 tentang Pendaftaran Tanah;
3. Peraturan Menteri Agraria/Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP
24 Tahun 1997;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun
1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah;
5. Peraturan Menteri agrarian/Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1999 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 37
Tahun 1998.
Pendaftaran tanah dilaksanakan
melalui dua system, yaitu :
1. Pendaftaran tanah sistematik
Dimana kegiatan pendaftaran tanah
untuk pertama kali dilakukan serentak meliputi semua objek pendaftaran tanah
yang belum didaftar dalam suatu wilayah atau bagian wilayah suatu
desa/kelurahan;
2. Pendaftaran tanah sporadik
Dimana pendaftaran tanah untuk
pertama kali mengenai satu atau beberapa objek pendaftaran tanah dalam wilayah
atau bagian wilayah pada suatu desa/kelurahan secara individual atau masal.
Adapun asas dalam pendaftaran tanah,
yaitu sebagai berikut :
1. Asas aman
Dalam pendaftaran tanah perlu
diselenggarakan secara teliti dan cermat, sehingga hasilnya dapat lebih
memberikan kepastian hukum sesuai dengan tujuannya.
2. Asas terjangkau
Hal ini agar pihak-pihak yang
memerlukan terutama golongan ekonomi lemah agar dapat terjangkau dalam
pemberian pelayanan pendaftaran tanah.
3. Asas mutakhir
Kelengkapan yang memadai dalam
pelaksanaan dan berkesinambungan pemeliharaan data pendaftaran tanah, yang mana
data yang tersedia harus menunjukkan keadaan mutakhir, sehingga data yang
tersimpan selalu up to date, sesuai
dengan kenyataan dilapangan.
4. Asas keterbukaan
Hal ini agar masyarakat dapat memperoleh
keterangan dalam hal penyelenggaraan pendaftaran tanah mengenai data yang benar
setiap saat di Kantor Pertanahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar