Dalam pembuatan Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) tidak selalu diikuti
dengan pemecahan tanah.
Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) dibuat manakala ada sebidang tanah
yang kepemilikannya adalah milik bersama dari beberapa orang, kemudian akan
dibuat menjadi milik satu orang atau lebih (namun jumlah pemiliknya menjadi
lebih sedikit daripada jumlah pemilik semula) namun, yang nantinya jadi pemilik
hak atas tanah tersebut adalah termasuk pemilik semula.
Kepemilikan atas tanah tersebut dapat terjadi karena :
1.
Peristiwa
hukum, misalnya saja : karena terjadinya pewarisan dan karena terjadinya
perkawinan.
2.
Karena
keinginan bebas dari mereka yang ingin bersama-sama memiliki hak atas tanah.
Satu APHB dapat memuat satu atau beberapa bidang tanah sekaligus, satu
APHB juga dapat memuat beberapa letak bidang tanah dibeberapa wilayah kerja
PPAT. Dalam hal bidang tanah terletak pada beberapa daerah maka, pembuatan APHB
dapat dipilih akan dibuat di PPAT didaerah kerja mana yang dipilih oleh
kesepakatan para pihak. Namun, atas blankonya nanti diberikan kepada
masing-masing wilayah kerja PPAT dimana bidang tanah tersebut masing-masing
berada. Proses selanjutnya sama dengan akta lainnya. Namun untuk pajak terdapat
pengecualian pembayaran PPh yang apabila bagi orang pribadi yang mempunyai
penghasilan dibawah PTKP yang melakukan pengalihan hak atas tanahdan atau
bangunan dengan jumlah bruto pengalihannya kurang dari Rp. 60.000.000,- dan
bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah. Selain itu, ada juga pengurangan
pada BPHTB yang apabila atas permohonan wajib pajak dapat diberikan dalam hal :
tanah dan atau bangunan digunakan untuk kepentingan sosial atau pendidikan yang
semata-mata tidak untuk mencari keuntungan antara lain untuk panti asuhan,
panti jompo, rumah yatim piatu, sekolah yang tidak ditujukan mencari
keuntungan, rumah sakit swasta milik institusi pelayanan sosial masyarakat.
Pengurangannya yaitu 50% dari yang seharusnya dibayarkan.
Malam Mbak Citra...
BalasHapusBetul ga bahwa BPHTB atas APHB (karena waris) yg saat ini di kelola oleh Pemda NPOP-TKP Rp.60jt atau Rp.300jt seperti NPOP-TKP pada perolehan hak Waris dan Hibah Wasiat...
Mohon Pencerahan nya..
ya,namun kembali pd perda daerah masing2. trims
BalasHapusjika suami meninggal namun sertifikat tanah atas nama istri, apakah dapat dibuatkan akta waris atau aphb?
BalasHapusapabila sertifikat ats nama isteri. tdk perlu dibuatkan aphb ataupun akta waris. trims.
BalasHapusDalam APHB tanah yg sy pegang kosong datanya (lokasi,luas,dll), sy ingin menjual tanah tsb. Langkah apa yg harus sy lakukan Bu, trims
BalasHapusJika sertipikat aatas nama suami dan dia ingin membagi setengahnya kepada istri (rumah ini diperoleh suami sebelum dia menikah dgn isttinya tersebut)
BalasHapusApakah ini termasuk menggunakan aphb untuk proses balik nama sertipikat nya?
Mohon penjelasannya, trimakasih
Jika sertipikat aatas nama suami dan dia ingin membagi setengahnya kepada istri (rumah ini diperoleh suami sebelum dia menikah dgn isttinya tersebut)
BalasHapusApakah ini termasuk menggunakan aphb untuk proses balik nama sertipikat nya?
Mohon penjelasannya, trimakasih
apabila tnh tsb merupakan harta bawaan suami (sdh didpt sblm menikah dgn si isteri) maka, utk proses balik nama sebaiknya menggunakan akta hibah saja. tks
HapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusDalam setahu berapa jumlah akta aphb yg dibuat ppat dan stus tanah apa saja mksdnya Hak nya ?
BalasHapusDalam setahu berapa jumlah akta aphb yg dibuat ppat dan stus tanah apa saja mksdnya Hak nya ?
BalasHapusakta aphb tdk tentu brp jumlahnya dlm setahun yg dibuat olh ppat. status tnh nya yaitu hak milik. tks
HapusSaya punya akta pembagian hak bersama pada sebidang tanah warisan milik orangtua yg sudah meninggal. Tapi sertifikat induk masih atas nama orangtua atau belum balik nama ahli waris. Apakah aphb itu bisa di gunakan untuk balik nama bagian yang saya dapat pak?
BalasHapusSaya punya akta pembagian hak bersama pada sebidang tanah warisan milik orangtua yg sudah meninggal. Tapi sertifikat induk masih atas nama orangtua atau belum balik nama ahli waris. Apakah aphb itu bisa di gunakan untuk balik nama bagian yang saya dapat pak?
BalasHapusiya, pak. tentunya aphb tsb bs di gunakan utk balik nama ke bagian yg bpk dpt. tks.
HapusProblema :
BalasHapus1. Kami (sepuluh orang) awalnya memiliki tanah waris dan telah bayar BPHTB Waris.
2. Bidang Tanah tersebut telah kami pecah2 menjadi 14 bidang = 14 SHM.
3. Akan kami APHB atas kesepakatan kami, ada yang tidak mendapat bagian dan ada yang mendapat 2 ataupu 3 bidang/shm.
4. Sebenarnya..... apakah APHB sebanyak jumlah SHM/bidang tanah ? Karena ada PPAT yang bersedia 1 APHB, tapi ada juga yang mengharuskan APHB sejumlah/sebanyak SHM yang ada.
5. Peraturan dari Kantor Pertanahan setempat mewajibkan sejumlah SHM yang ada, sedangkan Kantor Pertanahan yang lainnya mengatakan cukup 1 (satu ) APHB.
6. Peraturan mana yang mewajibkan harus membayar BPHTB lagi karena masing2 kami telah bersama sama membayar BPHTB.
7. Sekian, terima kasih, kami menunggu jawaban bukan berdasarkan logika, tapi berdasarkan peraturan yang berlaku.
Aslm, kami memiliki akta warisan yang rencananya akan dipecah menjadi 8 SHM. Pada saat pengurusan di Notaris PPAT, kami diharuskan membuat 8 APHB dengan Biaya 3,5 tiap APHB... Apakah memang harus dibuatkan 8 APHB...? Sedangkan SHM yang akan dipecah hanya satu... Mohon penjelasanx, terima kasih
BalasHapusApa perbedaan esensi akta hibah dan aphb? Terimakasih penjelasannya.
BalasHapusApa perbedaan esensi akta hibah dan aphb? Terimakasih penjelasannya.
BalasHapusDalam 1 sertipikat tdpt 3 pemilik (tdk ada hubungan saudara) kemudian atas tanah tsb dialihkan ke salah satu pemilik saja dgn dasar aphb, dgn njop 700jt, apakh dikenakan pph atau bphtb saja? Mohon pencerahannya tq
BalasHapusApakah APHB ini juga kuat dan bisa di jadikan dasar kepemilikan tanah di bandingkan dengan surat akta hibah..mohon penjelasannya
BalasHapusTerimakasih