Senin, 18 Juni 2012

IDE TENTANG HUKUM


KONSEP TENTANG HUKUM 

Berdasarkan dasar psikologis hukum, hukum mengatur dan menguasai manusia dalam kehidupan bersama. Sebagai konsekuensinya maka tata hokum bertitik tolak pada penghormatan dan perlindungan manusia.[1] Dalam penghormatan dan perlindungan manusia tersebut tidak lain merupakan pencerminan dari keputusan nya sendiri. Manusia merupakan zoon politikon dikatakan demikian karena selaku makhluk sosial manusia tidak dapat hidup seorang diri lepas dari masyarakat. Disamping itu, dalam diri manusia terdapat 3 (tiga) hasrat atau nafsu, yaitu hasrat yang individualistis (egoistis atau otomistis), hasrat yang kolektivistis (transpersonal atau organis) dan hasrat yang bersifat mengatur atau menjaga keseimbangan.[2] Dasar psikologis dari hukum pada masyarakat pancasila bersifat mengatur atau menjaga dimana masyarakat menginginkan keseimbangan : tidak lebih mementingkan individu daripada masyarakat dan tidak pula lebih mementingkan masyarakat daripada individu.
Timbulnya hukum sekurang-kurangnya harus adanya kontak antara dua orang. Tentunya dalam kontak tersebut ada yang bersifat menyenangkan dan ada yang bersifat sengketa atau perselisihan. Pada hakekat nya hukum itu baru ada apabila terjadi pelanggaran kaedah hukum, konflik, kebatilan, atau “tidak hukum” (unlaw, onrecht)[3]
            Teori hukum yang berpengaruh kuat terhadap konsep-konsep dan implementasi kehidupan hukum di Indonesia adalah teori hokum positivisme. Pengaruh teori ini dapat dilihat dari dominannya konsep kodifikasi hukum dalam berbagai jenis hukum yang berlaku di Indonesia bahkan telah merambat ke sistem hukum internasional dan tradisional.[4]
Positivisme hukum berpandangan bahwa hukum itu harus dapat dilihat dalam ketentuan undang-undang, karena hanya dengan itulah ketentuan hukum itu dapat diverifikasi. Lebih lanjut, pandangan dan pendapat dari mazhab positivisme ini dapat ditelusuri dari pendapat dan pandangan dari para penganut terpenting dari mazhab ini antara lain John Austin, seorang ahli hukum yang berkebangsaan inggris yang mewakili pandangan positivis dari kelompok penganut sistem common law dan Hans Kelsen, seorang ahli hukum yang berkebangsaan Jerman yang mewakili pandangan positivis dari kelompok penganut sistem eropa kontinental. Menurut pandangan Austin, hukum dipisahkan secara tegas dari keadilan dan tidak didasarkan pada nilai-nilai yang baik atau buruk. Ada empat unsur hukum yaitu adanya perintah, larangan, sanksi, kewajiban dan kedaulatan. Dalam hal ini ketentuan yang tidak memenuhi keempat unsur tersebut tidak dapat dikatakan sebagai positive law.[5]  
            Untuk memahami hukum Indonesia harus dilihat dari akar falsafah pemikiran yang dominan dalam kenyataannya tentang pengertian apa yang dipahami sebagai hukum serta apa yang diyakini sebagai sumber kekuatan berlakunya hukum. Intinya apa yang dipahami sebagai hukum dan sumber kekuatan berlaku hukum sangat dipengaruhi oleh aliran positivisme dalam ilmu hukum yang memandang hokum itu terbatas pada apa yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan atau yang dimungkinkan berlakunya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.            
-) KEBUTUHAN AKAN HUKUM
            Hukum ditujukan kepada manusia sebagai makhluk sosial. Hukum ditujukan kepada manusia yang hidup dalam ikatan dengan masyarakat yang terpengaruh oleh ikatan-ikatan sosial. Dengan demikian, apa yang menurut masyarakat demi ketertiban atau kesempurnaan masyarakat baik, itulah yang baik. Intinya bahwa ukuran baik atau buruknya dalam hal ini tidak mungkin bersifat universal, karena hukum itu terikat pada daerah atau wilayah tertentu. Masyarakat membutuhkan hukum agar dapat terciptanya keseimbangan antara hak dan kewajiban serta diharapkan hukum dapat menciptakan ketertiban didalam kehidupan bermasyarakat.
-) MORAL, NILAI, DAN HUKUM
            Moral dalam perwujudannya dapat berupa peraturan dan atau prinsip-prinsip yang benar, baik terpuji dan mulia. Moral merupakan nilai keabsolutan dalam kehidupan bermasyarakat secara utuh, apabila yang dilakukan seseorang itu sesuai dengan nilai rasa yang berlaku dimasyarakat tersebut dan dapat diterima, serta menyenangkan lingkungan masyarakatnya, maka orang itu dinilai mempunyai moral yang baik, begitu pula sebaliknya.
            Nilai merupakan suatu keyakinan mengenai cara bertingkah laku dan tujuan akhir yang diinginkan individu, dan digunakan sebagai prinsip atau standar dalam hidupnya. Pemahaman mengenai nilai tidak terlepas dari pemahaman tentang bagaimana nilai itu terbentuk.[6]
Hukum dapat diartikan sebagai ilmu pengetahuan, disiplin, kaedah, tata hukum, petugas (hukum), keputusan penguasa, proses pemerintahan, perilaku yang ajeg atau sikap tindak yang teratur dan juga sebagai suatu jalinan nilai-nilai.[7] Hukum pada umumnya merupakan kumpulan peraturan-peraturan dimana hukum sebagai kumpulan peraturan mempunyai isi yang bersifat umum dan normatif. Bersifat umum karena berlaku bagi setiap orang dan bersifat normatif karena menentukan apa yang seyogyanya dilakukan, apa yang tidak boleh dilakukan, atau harus dilakukan serta menentukan bagaimana cara dalam melaksanakan kepatuhan pada kaedah-kaedah.
-) FUNGSI HUKUM
Hukum berfungsi sebagai perlindungan kepentingan manusia.[8] hukum harus dilaksanakan dan ditegakkan agar kepentingan manusia dapat terlindungi. Dalam menegakkan hukum ada 3 (tiga) unsur yang selalu harus diperhatikan, yaitu : kepastian hukum (Rechtssicherheit), kemanfaatan (zweckmassigkeit) dan keadilan (gerechtigkeit).[9]
-) TUJUAN HUKUM (INDONESIA)
 Adapun dalam literatur dikenal beberapa teori tentang tujuan hukum, yaitu :
1.      Teori Etis
Menurut teori etis hukum semata-mata bertujuan keadilan. Dengan kata lain hukum menurut teori ini bertujuan merealisir atau mewujudkan keadilan.
2.      Teori Utilitis
Menurut teori ini hukum ingin menjamin kebahagiaan yang terbesar bagi manusia dalam jumlah yang sebanyak-banyaknya (the greatest good of the greatest number). Pada hakekatnya menurut teori ini tujuan hukum adalah manfaat dalam menghasilkan kesenangan atau kebahagiaan yang terbesar bagi jumlah orang yang terbanyak. Penganut teori ini adalah Jeremy Bentham.
3.      Teori Campuran
Menurut Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja fungsi dan tujuan hukum itu sebenarnya telah terkandung dalam batasan pengertian atau definisinya, kalau dikatakan bahwa hukum itu adalah perangkat kaidah-kaidah dan azas-azas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, dapat disimpulkan bahwa salah satu fungsi terpenting dari hukum adalah tercapainya keteraturan dalam kehidupan masyarakat. Keteraturan ini yang menyebabkan orang dapat hidup dengan berkepastian. Artinya orang dapat mengadakan kegiatan-kegiatan yang diperlukan dalam kehidupan bermasyarakat karena ia dapat mengadakan perhitungan tentang apa yang akan terjadi atau apa yang bisa diharapkan, keteraturan yang intinya kepastian ini, apabila dihubungkan dengan kepentingan penjagaan keamanan diri maupun harta milik dapat juga dinamakan ketertiban. Ketertiban adalah tujuan pokok dan pertama dari segala hukum, kebutuhan terhadap ketertiban ini merupakan syarat pokok (fundamentas) bagi adanya suatu masyarakat yang teratur, ketertiban sebagai tujuan utama hukum yang merupakan fakta objektif yang berlaku bagi segala masyarakat manusia dalam segala bentuknya.[10] 
Tujuan hukum menurut hukum positif kita tercantum dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar, jadi intinya tujuan hukum positif kita adalah untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.




DAFTAR PUSTAKA

            Scribd.com
Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, Mengenal hukum suatu pengantar, Liberty., Yogyakarta




[1] Sudikno Mertokusumo, Mengenal hukum suatu pengantar, Yogyakarta, Liberty, 2005, hlm. 28.
[2] Ibid.,hlm. 29
[3] Ibid.,hlm. 30
[4] Scribd.com., diakses pada 24 sept 2011
[5] Ibid.,
[6] Scribd.com., diakses pada 25 sept 2011
[7] Ibid.,
[8] Sudikno Mertokusumo, Op.Cit., hlm. 160
[9] Ibid.,
[10] Scribd.com, diakses pada 24 sept 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar