Senin, 18 Juni 2012

HUKUM JAMINAN

COVER NOTE YANG DIJADIKAN SEBAGAI JAMINAN PENANGGUNGAN 


A.   Latar Belakang

Kegiatan pinjam meminjam uang telah dilakukan sejak lama dalam kehidupan masyarakat yang telah mengenal uang sebagai alat pembayaran. Dapat kita ketahui bahwa hampir semua masyarakat telah menjadikan kegiatan pinjam meminjam uang sebagai alat sesuatu yang sangat diperlukan untuk mendukung perkembangan kegiatan perekonomiannya dan untuk meningkatkan taraf kehidupannya.
Selanjutnya, dalam kegiatan pinjam meminjam yang terjadi di masyarakat dapat diperhatikan bahwa umumnya sering dipersyaratkan adanya penyerahan jaminan oleh pihak peminjam kepada pihak yang memberi pinjaman. Jaminan tersebut dapat berupa barang (benda) sehingga merupakan jaminan kebendaan dan atau berupa janji penanggungan hutang sehingga disebut jaminan perorangan.
Selanjutnya dalam perkembangannya berkaitan mengenai cover note yang dikeluarkan oleh Notaris secara sepintas lalu cover note tidak berarti apa-apa dalam proses pembuatan sertifikat hak tanggungan yang berakhir dengan pendaftaran di badan pertanahan. Namun karena cover note sering dijadikan bukti jaminan / pegangan sementara bagi bank dalam mencairkan kredit, maka dalam pembuatan sertifikat hak tanggungan cover note menjadi bahagian dari proses terbentuknya dua peristiwa hukum perjanjian yaitu perjanjian pinjaman kredit dan perjanjian agunan /  jaminan hak tanggungan.
Cover note sebagai surat keterangan atau sering diistilahkan sebagai catatan penutup yang di buat oleh Notaris. Cover note dikeluarkan oleh Notaris karena Notaris belum tuntas pekerjaannya dalam kaitannya dengan tugas dan kewenangannya untuk menerbitkan akta otentik. Dalam hal ini kaitannya dalam proses pemberian kredit yang diberikan oleh Bank dengan masalah kelayakan objek jaminan yang akan dijadikan jaminan oleh debitur.

B.   Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah penulis kemukakan diatas maka, dalam makalah ini penulis akan mencoba mengangkat permasalahan mengenai :
“Dapatkah cover note yang dikeluarkan oleh Notaris dijadikan sebagai jaminan penanggungan atas wanprestasi yang dilakukan oleh kliennya”


BAB II
TINJAUAN UMUM

A.   Pengertian Jaminan Perorangan
Jaminan ini merupakan jaminan yang menimbulkan hubungan langsung pada perorangan tertentu, dan dapat dipertahankan terhadap debitur seumumnya.[1] Jaminan perorangan ini termasuk dalam jaminan yang lahir dari perjanjian yang mana  merupakan jaminan khusus. Secara yuridis baru timbul karena adanya suatu perjanjian antara bank dengan pemilik agunan atau barang jaminan, atau antara bank dengan orang pihak ketiga yang menanggung utang debitur. Adapun jaminan perorangan terdiri atas:
1.    Jaminan Penanggungan (borgtocht)
Yakni suatu persetujuan dengan mana seseorang pihak ketiga guna kepentingan si berpiutang, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatannya si berutang apabila orang ini sendiri memenuhinya (Pasal 1820 KUH Perdata). Tujuan dan isi perjanjian penanggungan ini adalah memberikan jaminan untuk diipenuhinya perutangan dalam perjanjian pokok.[2]
2.    Perjanjian Garansi
Ketentuan mengenai perjanjian ini terdapat dalam Pasal 1316 KUH Perdata. Perjanjian garansi pada dasarnya sama dengan perjanjian penanggungan, yaitu sama-sama adanya pihak ketiga yang berkewajiban memenuhi prestasi. Adapun dalam perjanjian penanggungan adanya kewajiban untuk memenuhi prestasi dari si penanggung apabila debitur wanprestasi tercantum dalam perjanjian accesoir.
3.    Perjanjian Tanggung-Menanggung
Hal ini dapat diketemukan dalam Pasal 1280 KUH Perdata, dimana ditentukan bahwa akan terjadi suatu perikatan tanggung menanggung dipihak orang-orang yang berutang manakala mereka semuanya diwajibkan melakukan hal yang sama, sedemikian bahwa salah satu hal dapat dituntut untuk seluruhnya, dan pemenuhan oleh salah satunya membebaskan orang-orang berutang yang lainnya terhadap si berpiutang.   

         B. Arti Pentingnya Perjanjian Penanggungan (Borgtocht guaranty)
           1. Dalam hubungan hukum bagaimana timbul perjanjian penanggungan
            Pada umumnya penanggungan itu dapat timbul untuk menjamin perutangan yang timbul dari segala macam hubungan hukum. Lazimnya hubungan hukum yang bersifat keperdataan, namun dimungkinkan juga bahwa penanggungan diberikan untuk menjamin pemenuhan prestasi yang lahir dari hubungan hukum yang bersifat hukum publik.[3] Dimana dalam hal ini prestasi tersebut dapat dinilai dalam bentuk uang.
            Karena perkembangan kebutuhan akan kredit saat ini adalah demikian meningkatnya untuk kepentingan perluasan industry, perlindungan bagi pihak ekonomi lemah dan peningkatan perekonomian pada umumnya. Sehingga dasar pemberian penanggungan atas dasar persahabatan demikian sekarang menjadi terdesak dan kurang beralasan, mungkin hanya terjadi dalam hal ada hubungan keluarga antara penanggung dan debitur. Dapat dilihat pada saat ini bahwa kebanyakan lembaga jaminan banyak digunakan dalam praktek dengan alasan-alasan antara lain sebagai berikut :
1.    Si penanggung mempunyai persamaan kepentingan ekonomi di dalam usaha dari si peminjam (ada hubungan kepentingan antara penjamin dan peminjam),
2.    Penanggung memegang peranan penting dan banyak terjadi dalam bentuk Bank Garansi, dimana yang bertindak sebagai penanggung atau borg adalah Bank,
3.    Penanggungan juga mempunyai peranan penting karena dewasa ini lembaga-lembaga pemerintah lazim mensyaratkan adanya penanggungan untuk kepentingan pengusaha-pengusaha kecil, misalnya untuk pertanian.

   2.  Sifat, isi, dan bentuk perjanjian penanggungan
               Berdasarkan ketentuan Pasal 1820 KUH Perdata yang dimaksud dengan penanggungan ialah suatu perjanjian dimana seorang pihak ketiga, guna kepentingan si berhutang, mengikatkan diri untuk memenuhi perutangan si berhutang manakala si berhutang itu wanprestasi.
               Tujuan dan isi dari penanggungan itu ialah memberikan jaminan untuk dipenuhinya perutangan dalam perjanjian pokok. Oleh karena itulah perjanjian penanggungan itu bersifat accesoir.[4]
 Ditinjau dari sifatnya jaminan penanggungan tergolong pada jaminan yang bersifat perorangan, yaitu adanya orang pihak ketiga yang menjamin memenuhi perutangan manakala debitur wanprestasi. Pada jaminan yang bersifat perorangan demikian pemenuhan prestasi hanya dapat dipertahankan terhadap orang-orang tertentu, yaitu si debitur atau penanggungnya.
Mengenai bentuknya perjanjian penanggungan menurut ketentuan Undang-undang adalah bersifat bebas, tidak terikat oleh bentuk tertentu dalam arti dapat secara lisan, tertulis, atau dituangkan dalam akta. Namun demi kepentingan pembuktian, dalam praktek lazim terjadi bahwa bentuk yang tertulis, baik tercantum dalam model-model tertentu dari Bank maupun akta Notaris.
Mengenai sifatnya perjanjian penanggungan selain bersifat accesoir, ditinjau dari sudut cara pemenuhannya adalah bersifat subsidiair.

3.  Jenis / macam Perjanjian Penanggungan
Sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya bahwa banyak terjadi penjaminan yang berbentuk penanggungan, hal demikian disebabkan karena alasan-alasan tertentu, selain itu penanggungan juga banyak timbul, memegang peranan penting dalam bentuk Bank garansi, dimana yang bertindak sebagai penanggung adalah Bank, baik Bank Pemerintah maupun Swasta.  
     Berdasarkan kemungkinan alasan-alasan timbulnya penanggungan tersebut, maka dikenal bentuk-bentuk atau jenis-jenis penanggungan yang bermacam-macam, dengan mengingat untuk kepentingan apa kredit itu diberikan dan oleh siapa penanggungan itu dilakukan.
     Pada pokoknya bentuk-bentuk penanggungan yang dikenal dalam praktek perbankan di Indonesia ialah sebagai berikut :
1.    Jaminan Hutang / Jaminan kredit, (Kredit garansi)
Merupakan bentuk penanggungan di mana seorang penanggung (perorangan) menanggung untuk memenuhi hutang debitur sebesar sebagaimana tercantum dalam perutangan pokok.
2.    Jaminan Bank, ( Bank garansi)
Merupakan suatu jenis penanggungan, dimana yang bertindak sebagai penanggung adalah Bank.
3.    Jaminan Pembangunan, (Bouw garansi)
Merupakan pihak yang memborongkan bangunan mensyaratkan adanya pemborong peserta yang sanggup bertindak sebagai penanggung, untuk menyelesaikan kewajiban pembangunan tersebut manakala si pemborong utama tidak dapat memenuhi prestasinya, akibat pailit atau meninggal dunia.
4.    Jaminan saldo (Saldo garansi)
Merupakan bentuk perjanjian penanggungan dimana Bank menjamin saldo yang akan ditagih dari debitur oleh kreditur pada waktu penutupan rekeningnya.
5.    Jaminan oleh lembaga pemerintah (staatsgaransi).
Merupakan penanggungan yang oleh pemerintah sebagai penanggung untuk tujuan-tujuan tertentu yang maksudnya memberi perlindungan bagi pengusaha kecil, atau member kemungkinan meningkatkan proyek tertentu.[5]

C. Pengertian Cover Note Notaris
Cover note berasal dari bahasa inggris yang terdiri dari dua kata yang terpisah, yakni cover dan note, dimana cover berarti “penutup” dan note berarti “catatan”. Melihat dari arti kedua kata tersebut, maka cover note berarti “catatan penutup”. Dalam praktiknya cover note merupakan akta atau dokumen yang sedang dalam proses pengurusan di kantor Notaris akan tetapi belum selesai pengurusannya, sedangkan klien (pihak yang berkepentingan) membutuhkan akta atau dokumen tersebut maka Notaris dapat mengeluarkan surat keterangan yang menyatakan bahwa akta atau dokumen sedang dalam pengurusan di kantor Notaris tersebut.[6]
Dengan demikian, cover note merupakan surat keterangan yang dikeluarkan sebagai pegangan sementara bagi pihak yang berkepentingan tersebut.
Selain itu, pada umumnya pada prosedur cover note Notaris tidak ada aturan baku yang mengatur mengenai bentuk dan tata cara penulisannya, akan tetapi penulisan dari cover note biasanya dilakukan di atas kop surat Notaris, ditanda tangani dan di cap Notaris, sedangkan isinya disesuaikan dengan proses apa yang sedang dalam pengurusan di kantor Notaris tersebut.


BAB III
PEMBAHASAN

Cover Note yang Dikeluarkan Oleh Notaris Dijadikan Sebagai Jaminan Penanggungan Atas Wanprestasi yang Dilakukan Oleh Kliennya

            Pada dasarnya cover note yang dikeluarkan oleh Notaris bukan merupakan alat bukti agunan dari sebuah agunan kredit, akan tetapi hanya merupakan surat keterangan yang menjadi pegangan sementara bagi Bank hingga sampai diserahkannya seluruh akta dan jaminan yang telah didaftarkan melalui jasa Notaris tersebut. Cover note dipergunakan oleh pihak Bank sebagai penilaian dalam hal menerapkan prinsip kehati-hatian dan kepercayaan dalam proses pemberian kredit terkait dengan masalah kelayakan objek jaminan yang akan dijaminkan. Bank mustahil memberikan kredit jika tidak melakukan penilaian terhadap objek jaminan yang akan dijaminkan sebagai jaminan pelunasan kredit, meskipun pada dasarnya Bank tetap memiliki semua hak-hak yang ada dalam ketentuan Undang-Undang Hak Tanggungan, sebagai kreditur yang diutamakan apabila debitur wanprestasi.
            Selain itu, alasan lain Bank dengan tetap mengeluarkan kredit dimotori juga oleh rasa takut terhadap persaingan dengan bank lain. Dikhawatirkan nasabah yang akan menjadi sumber pendapatan atau penambahan laba bagi mereka akan pergi. Hal ini dikarenakan lambatnya proses pemberian kredit yang disebabkan proses pembuatan akta yang akan masih berjalan. Maka dari itu, hanya dengan cover note bank sudah berani mencairkan kredit. Dalam hal ini logika berpikirnya ; “tidak mungkin bagi debitur yang memiliki objek jaminan yang diikat dengan hak tanggungan tidak akan keluar sertifikatnya”.
            Permasalahan hukum dalam kaitanya dengan kedudukan Bank sebagai kreditur yang tidak memperoleh sertifikat hak tanggungan setelah Bank mencairkan kredit. Dalam praktiknya di lapangan baik Notaris/ PPAT maupun Bank selalu mengatakan bahwa tidak mungkin terjadi kondisi demikian. Bahwa Bank akan dirugikan jika debitur wanprestasi, dimana Bank hanya memegang cover note, oleh karena Notaris sebagi pejabat yang berwenang akan mengecek kelengkapan dan prasyaratannya, sehingga sertifikat hak tanggungan akan diserahkan kepada Bank kelak. Setelah didaftarakan walaupun pemberian kredit telah terjadi lebih awal.
            Pihak Bank justru menanggapi bahwa hukum itu tidak selamanya berjalan sedemikian kaku (rigid), sehingga membatasi kepentingan para pihak dapat melaksanakan hak dan kewajiban, dan perjanjian tersebut sama sekali tidak bertentangan dengan causa yang halal (bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, kesusilaan dan kepatutan). Jadi kalau Bank mengeluarkan kredit sebelum terbitnya sertifikat hak tanggungan bukanlah masalah hukum, dan debitur tetap diikat dengan semua kewajiban dalam perkreditan dan perikatan jaminan atas hak tanggungan.
            Fungsi utama lembaga jaminan adalah di satu sisi merupakan kebutuhan bagi kreditur atau Bank untuk memperkecil resiko dalam menyalurkan kredit.
Disisi lain jaminan sebagai sarana perlindungan bagi keamanan kreditur yaitu kepastian pelunasan hutang atas pelaksanaan suatu prestasi oleh debitur atau penjamin debitur, apabila debitur tidak mampu menyelesaikan segala kewajiban memenuhi prestasinya yang dijamin dengan jaminan benda bergerak ataupun benda tidak bergerak dipenuhi oleh debitur dengan baik, maka benda jaminan tidak tampak peranannya tetapi manakala debitur tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan dengan kreditur,
Dalam hal demikian debitur dikatakan telah cidera janji, dengan demikian fungsi benda jaminan baru nampak kegunaannya.









BAB IV
KESIMPULAN

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa cover note yang dikeluarkan oleh Notaris tidak dapat dijadikan sebagai jaminan perorangan atas wanprestasi yang dilakukan oleh klien Notaris tersebut. Cover note hanya merupakan surat keterangan yang dikeluarkan sebagai pegangan dasar sementara bagi pihak bank dalam mencairkan kredit. Maka dari itu atas wanprestasi yang dilakukan oleh debitur tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada Notaris yang bersangkutan. Dalam hal ini cover note itu sendiri bersifat mengikat secara moral. Tidak ada sanksi hukum apapun terhadap cover note yang telah dikeluarkan. Hal ini dikarenakan cover note tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan sempurna. Cover note hanya dipergunakan sebagai dasar timbulnya suatu peristiwa hukum saja. Yang mengikat secara hukum itu adalah akta otentik yang dibuat oleh Notaris tersebut. Hal demikian dikarenakan sudah sampai pada level perbuatan hukum para pihak, baik secara de facto maupun de jure.





DAFTAR PUSTAKA

Dewi, Santia, R.M. Fauwas Diradja. 2011. Panduan Teori dan Praktik Notaris. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.

Soedewi, Sri. 2007. Hukum Jaminan Di Indonesia Pokok-Pokok Hukum Jaminan dan Jaminan Perorangan. Yogyakarta: Liberty Offset.

Sutedi, Adrian. 2010. Hukum Hak Tanggungan. Jakarta: Sinar Grafika.





[1] Adrian Sutedi, 2010, Hukum Hak Tanggungan, Sinar Grafika, Jakarta, Hlm. 27
[2]Ibid., Hlm. 28. 
[3] Sri Soedewi Masjchoen sofwan, 2007, Hukum Jaminan Di Indonesia Pokok-pokok Hukum Jaminan dan Jaminan Perorangan. Liberty Offset, Yogyakarta, Hlm. 80
[4] Ibid., Hlm. 82.
[5] Ibid., Hlm. 114.
[6] Santia dewi dan R.M. Fauwas Diradja, 2011, Panduan Teori dan Praktik Notaris, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, Hlm. 86.

2 komentar:

  1. Andaikata semua telah dilakukan dan tepat pada saat pencairan kreditur membatalkan akad kredit dan semua yang ada kaitannya dengan hukum tanpa ada pengguguran akad secara resmi apa yang bisa debitur lakukan? Dan apa yang bisa notaris lakukan setelah pihak kapitalis melakukan tindakan tercela atas jabatan yang didapat dengan sekolah hukum? Apakah memang kitab kuhp itu benar kepanjangan kasih uang habis perkara? Jika memang notaris sebagai pihak yg melegalkan tetapi ikut andil dalam pembatalan sepihak tanpa ada keterangan pada pihak debitur sy rasa akan hancur supremasi hukum diindonesia (sekarang aja udah hancur) atau mungkin undang2x tersebut bisa ditambahkan satu pasal lagi. Kreditur bisa seenak udelnya untuk melakukan apapun dan notaris harus menuruti semua titah pemilik uang jadi bila terjadi hal seperti diatas pihak debitur tidak akan bingung mencari kebenaran

    BalasHapus
  2. Pemaparan yang bagus..
    Sukses

    Salam

    Aslam Fetra Hasan S.H., C.L.A
    Managing Partners

    Aslam Hasan & Partners
    Law Office

    BalasHapus